News  

APKPD Kembali Demo Polda Gorontalo, Tagih Janji Penahanan Tersangka Dugaan Pencurian Aset PLN

Poota.id, Gorontalo — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo dan Mapolres Gorontalo, pada Selasa (14/7/2026).

Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka berinisial RST dalam perkara dugaan pencurian aset milik PT PLN.

APKPD menilai penanganan perkara ini belum menunjukkan kepastian hukum meski penetapan tersangka sudah dilakukan sejak medio Februari lalu.

Koordinator Aksi, Wahyu Pilobu, mengelar orasi untuk menagih janji pihak kepolisian yang pada aksi sebelumnya berjanji mempercepat proses hukum perkara tersebut.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang menagih janji dan kepastian hukum. Karena RST telah ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya kami wajib menagih janji itu,” tegas Wahyu dalam orasinya.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang

Wahyu menekankan bahwa tuntutan penahanan terhadap RST didasarkan pada kepastian hukum sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka, bukan karena tendensi tertentu. Ia meminta penyidik Polres Gorontalo untuk tetap fokus pada progres penanganan perkara dan tidak terpengaruh oleh isu-isu luar.

“Polres Gorontalo tidak usah bertele-tele lagi, fokus saja pada progres dan jangan terpengaruh dengan isu-isu pembelaan yang selama ini berseliweran. Makanya, kami menuntut progresnya,” lanjutnya.

Dalam orasinya di Mapolres Gorontalo, massa juga mendesak agar seluruh aspirasi disampaikan kepada pimpinan kepolisian setempat. Pihaknya berharap penyidik bertindak profesional, independen, dan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila unsur formil maupun materiel telah terpenuhi.

“Kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutup Wahyu.

Baca Juga :  Viral Ucapan Kontroversial, Aleg Deprov Wahyudin Moridu Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pencurian aset PT PLN tersebut masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik akibat belum ditahannya tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *