Poota.id, Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Fahrul Wahidji, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memerintahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) senilai Rp815 juta di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Desakan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah pelanggaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024–2025.
Dalam temuan BPK, dana CSR tersebut dinilai tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Beberapa poin yang menjadi sorotan, antara lain:
Tidak dianggarkan dalam APBD, sehingga bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak melalui mekanisme pengesahan belanja daerah, sebagaimana prosedur belanja pemerintah.
Belum ditetapkan melalui SK Bupati, meski dana telah digunakan.
“Temuan BPK RI tahun 2024–2025 ini jelas bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana CSR oleh Pemerintah Daerah Gorut,” tegas Fahrul.
Fahrul menyatakan telah mengantongi data dan bukti yang dianggap cukup kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Agung segera memerintahkan Kejati Gorontalo memanggil seluruh pihak terkait.
“Kami sudah memegang data lengkap. Saya meminta Kejagung memerintahkan Kejati Gorontalo untuk mengusut kasus ini dan memanggil semua yang terlibat,” ujarnya.
Fahrul menambahkan bahwa temuan dana CSR ini baru satu dari banyak data dugaan penyimpangan yang ia miliki. “In sya Allah, saya siap menyajikan bukti sebagai acuan sesuai KUHAP. Ini baru satu temuan, masih banyak lainnya, dan akan saya ungkap satu per satu,” katanya.













