Aktivis Desak KPK Geledah Pemda Gorut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BSG Rp815 Juta

Poota.id, Gorontalo — Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Provinsi Gorontalo mendapat sorotan tajam dari pegiat antikorupsi daerah. Aktivis Gorontalo, Fahrul Wahidji, mendesak KPK untuk segera menggeledah Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) sebesar Rp815 juta.

Desakan tersebut muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan dana CSR tahun anggaran 2024–2025 di Pemda Gorut.

Fahrul menjelaskan bahwa sejumlah poin penting dalam laporan BPK RI memperkuat dugaan adanya penyimpangan, di antaranya Dldana sebesar Rp815 juta itu tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gorontalo Utara. Kondisi ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Efisien Kelola Anggaran, KPU Boalemo Kembalikan Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp2,7 Miliar

Selain itu, penggunaan dana CSR tersebut tidak melalui mekanisme pengesahan belanja daerah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keuangan daerah.

Parahnya, dana CSR dipakai tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Gorut, sehingga penggunaan anggaran tidak sah secara administrasi maupun hukum.

“Semua temuan BPK ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Indikasi penyalahgunaan ini sangat kuat dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Fahrul.

Fahrul mendesak agar KPK segera bertindak cepat selama berada di Gorontalo. Ia meminta lembaga antirasuah itu memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan penggeledahan di Kantor Pemda Gorut untuk mengamankan dokumen maupun bukti penting.

Baca Juga :  Akses Terhambat, Jalan Berlumpur di Limbatihu Boalemo Dikeluhkan Warga

“Kami meminta KPK mengusut dan membongkar tuntas dugaan penyalahgunaan dana CSR Rp815 juta ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *