AMPD Desak DPRD Boalemo RDP Terkait Polemik Mobil Dinas di Kejati Gorontalo

Poota.id, Boalemo — Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Boalemo terkait polemik mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo yang dipinjamkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tanpa dokumen resmi.

Koordinator AMPD, Nanang Syawal menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi pinjam pakai kendaraan, melainkan menyangkut etika pemerintahan dan potensi konflik kepentingan. Hal ini dikarenakan Kejati Gorontalo saat ini tengah menangani sejumlah perkara terkait kebijakan dan anggaran Pemkab Boalemo.

“Di satu sisi, Kejaksaan sedang menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan maupun penggunaan anggaran pemerintah daerah. Namun di sisi lain, terdapat penerimaan fasilitas berupa kendaraan dari pemerintah daerah yang sama,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Pemkab Boalemo Terapkan WFA Bagi ASN

Menurut Nanang, situasi tersebut dapat memicu persepsi negatif masyarakat terhadap independensi penegakan hukum, kendati belum tentu mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan.

Selain itu, ia juga menyandarkan tuntutan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, serta aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Kami ingin persoalan ini diperjelas secara terbuka. Jika memang peminjaman kendaraan tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang lengkap, maka harus ditunjukkan kepada publik,” tambahnya.

Melalui surat permohonan RDP yang akan dilayangkan, AMPD meminta DPRD Boalemo menghadirkan pihak-pihak terkait secara langsung. Di antaranya adalah Bupati Boalemo, Kepala Kejati Gorontalo, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga :  Santi Grup Dukung Program Strategis Nasional, Gerai Kopdes/Kel Hungayonaa Jadi yang Tercepat Dibangun di Gorontalo

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan berkewajiban memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *