Opini  

Menakar Transparansi KUD Dharma Tani Pohuwato: Antara Gugatan Hukum dan Sengkarut Konflik Kepentingan

Penulis: Ikbal Ka'u (Aktivis Gorontalo)

Poota.id, Opini – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani Pohuwato pada 25 Juni 2026 memicu polemik di ruang publik. Sebagai forum tertinggi dalam koperasi, RAT kali ini tidak berjalan dalam situasi normal, melainkan digelar di tengah bergulirnya gugatan hukum yang masih berproses di Pengadilan Negeri Limboto.

Sebagai badan hukum, koperasi wajib menjunjung tinggi asas kehati-hatian, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Menyelenggarakan RAT saat objek, kepengurusan, atau kebijakan koperasi sedang disengketakan secara hukum berpotensi melahirkan cacat formal. Setiap keputusan yang lahir dari forum tersebut justru berisiko memicu persoalan hukum baru yang di kemudian hari dapat merugikan para anggota.

Daya kritis publik tidak hanya tertuju pada legalitas RAT, tetapi juga pada isu krusial lainnya: dugaan rangkap jabatan di jajaran pengurus. Santer dikabarkan bahwa oknum pengurus KUD Dharma Tani juga menduduki kursi anggota DPRD, bahkan sekaligus menjabat sebagai komisaris di perusahaan swasta tertentu.

Secara etika pemerintahan dan tata kelola yang baik (good governance), pejabat publik mutlak harus menghindari situasi yang memicu konflik kepentingan. Konflik kepentingan tidak perlu menunggu adanya kerugian negara atau pelanggaran hukum yang inkrah untuk dikritisi. Cukup dengan adanya situasi yang berpotensi mengaburkan independensi, objektivitas, dan profesionalitas jabatan, hal itu sudah menjadi lampu merah.

Baca Juga :  LARI YANG TIDAK SEKEDAR BERLARI

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, bisnis, atau kelompok berkelindan dan memengaruhi kebijakan seorang pejabat publik yang memegang mandat rakyat.

Ketika seorang anggota legislatif—yang memegang fungsi pengawasan dan penganggaran—juga memimpin koperasi sekaligus menjadi komisaris perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan koperasi tersebut, masyarakat patut bertanya: Kebijakan yang diambil murni demi kesejahteraan anggota koperasi, atau demi syahwat bisnis kelompok tertentu?

Kehadiran pejabat publik dalam struktur koperasi semestinya menjadi nilai tambah (added value) untuk memperkuat tata kelola dan melindungi hak anggota. Namun, jika kehadiran mereka justru memicu kecurigaan dan menurunkan kepercayaan, ada yang salah dengan komitmen moral mereka.

Oleh karena itu, pengurus KUD Dharma Tani harus melakukan dua hal ini secara terbuka:

Buka Status Hukum: Jelaskan secara gamblang kepada anggota mengenai status perkara di PN Limboto, objek yang disengketakan, serta rasionalisasi hukum di balik nekatnya pelaksanaan RAT ini.

Transparansi Bisnis: Buka dokumen kerja sama, status kepemilikan saham, dan posisi tawar koperasi dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga. Anggota koperasi bukan penonton, mereka adalah pemilik sah.

Sengkarut KUD Dharma Tani bukan lagi sekadar urusan domestik koperasi. Keterlibatan pejabat publik di dalamnya otomatis mengundang kewajiban pengawasan sipil.

Baca Juga :  Boalemo 26 Tahun, Antara Umur yang Dewasa dan Luka yang Tak Kunjung Sembuh

Saya mendesak instansi yang membidangi koperasi, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Kehormatan DPRD, serta lembaga penegak hukum untuk segera turun tangan. Lakukan telaah dan investigasi mendalam terhadap seluruh proses tata kelola yang sedang berlangsung. Langkah ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan hukum ditegakkan, konflik kepentingan dipangkas, dan hak-hak anggota koperasi dilindungi.

Segala dugaan ini memang harus diuji melalui mekanisme hukum dan administrasi resmi. Namun secara moral, para pejabat publik yang namanya terseret memiliki tanggung jawab etis untuk memberikan klarifikasi terbuka.

Sebab, jabatan publik bukan sekadar ruang kewenangan, melainkan panggung keteladanan, integritas, dan kemampuan mutlak untuk menjaga jarak dari segala benturan kepentingan yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *