News  

Buntut Pengakuan Terpidana di Medsos, Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk Layangkan Somasi ke Rusli Habibie

Poota.id, Gorontalo – Kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Gorontalo dua periode, Rusli Habibie. Somasi tersebut dikirimkan melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates pada Rabu (17/6/2026).

​Langkah hukum ini diambil untuk meminta klarifikasi resmi dari Rusli Habibie terkait dugaan keterlibatannya sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan berat berencana (pembacokan) yang menimpa Jeffry Rumampuk.

​Kuasa hukum korban, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, menyatakan bahwa somasi ini didasarkan pada sejumlah fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Gorontalo, serta pengakuan terbaru dari mantan terpidana kasus tersebut di media sosial.

​”Klien kami merupakan korban pembacokan yang dilakukan secara terencana. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka berat berupa putus urat, putus saraf, dan kerusakan otot pada bagian lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen,” kata Abdulwahidin.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembongkaran Kantor Koperasi di Gorontalo

​Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap adanya perintah dan janji imbalan uang sebesar Rp500 juta kepada para eksekutor pembacokan. Dugaan keterlibatan Rusli Habibie mencuat setelah seorang mantan terpidana membuat pernyataan terbuka di media sosial Facebook yang mengaku diperintah dan dijanjikan uang oleh Rusli Habibie untuk menghabisi korban.

​Sebelum melayangkan somasi, Jeffry Rumampuk dikabarkan telah mengirimkan surat klarifikasi pribadi pada 8 Mei 2026 lalu, namun tidak mendapatkan respons.

​Melalui somasi resmi ini, pihak korban mengajukan tiga tuntutan utama kepada Rusli Habibie:

​Memberikan klarifikasi tertulis dan resmi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

​Bertanggung jawab secara hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban jika dugaan tersebut terbukti.

​Memberikan respons resmi dalam kurun waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima.

​Abdulwahidin menegaskan, jika dalam tenggat waktu tujuh hari tidak ada tanggapan atau itikad baik dari Rusli Habibie, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca Juga :  Kejari Bone Bolango Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Spa Sauna Lombongo Senilai Rp 2 Miliar

​”Apabila somasi ini tidak direspons, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

​Surat somasi tersebut kini telah ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *