Penulis: Redaksi Poota
Poota.id, Tajuk – Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Boalemo, keputusan meminjamkan satu unit mobil dinas kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo layak dipertanyakan dari sisi prioritas kebijakan dan sensitivitas anggaran.
Masyarakat memahami pentingnya hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun, yang menjadi persoalan bukan sekadar soal pinjam pakai kendaraan, melainkan soal urgensi dan momentum kebijakan tersebut.
Saat ini, masyarakat Boalemo sedang dihadapkan pada berbagai isu yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. Mulai dari ketidakpastian mekanisme pengupahan PPPK paruh waktu yang sempat memunculkan simulasi penerimaan hanya sekitar Rp500 ribu, hingga keterbatasan operasional sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat tekanan anggaran.
Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa angka Rp500 ribu hanyalah simulasi dan daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, kondisi tersebut tetap menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai kemampuan fiskal daerah.
Di tengah situasi seperti itu, muncul informasi bahwa Kejati Gorontalo meminjam kendaraan dinas milik Pemkab Boalemo. Yang lebih menarik, menurut keterangan Kepala Bidang Aset, kendaraan tersebut bahkan belum tercatat sebagai aset daerah karena masih berstatus kendaraan baru dan dokumen dari dealer belum lengkap.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika kendaraan belum sepenuhnya teradministrasi sebagai aset daerah, mengapa sudah dapat dipinjamkan kepada pihak lain? Apakah seluruh aspek administratif dan legalitas penggunaan kendaraan tersebut telah terpenuhi?
Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah soal kebutuhan. Kejati merupakan institusi tingkat provinsi yang memiliki wilayah kerja lebih luas dan akses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jika memang terdapat kebutuhan kendaraan operasional, mengapa harus berasal dari Kabupaten Boalemo yang saat ini juga sedang menghadapi berbagai tantangan anggaran?
Situasi ini menjadi semakin sensitif karena terjadi bersamaan dengan proses penyelidikan dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Boalemo. Apalagi nama Wakil Bupati Boalemo juga diduga diseret – seret dalam kasus tersebut.
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa peminjaman mobil dinas tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara perjalanan dinas fiktif. Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari aspek legalitas. Kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek kepatutan, etika, dan persepsi masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah dibangun bukan hanya melalui kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga melalui etika dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan.
Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan mutlak. Pemerintah Boalemo perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme, jangka waktu, serta urgensi peminjaman kendaraan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang liar di masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang satu unit mobil dinas. Yang dipertanyakan masyarakat adalah sensitivitas pemerintah dalam menentukan prioritas di tengah keterbatasan anggaran dan berbagai kebutuhan masyarakat yang masih menunggu solusi.
Ketika rakyat diminta memahami kondisi keuangan daerah, maka pemerintah juga dituntut menunjukkan bahwa setiap aset dan setiap kebijakan benar-benar digunakan berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak.













