Poota.id, Bone Bolango — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024–2025 memunculkan dugaan pelanggaran tata tertib oleh salah satu anggota DPRD Bone Bolango dari Partai Demokrat berinisial YT. Dugaan tersebut mencuat setelah BPK menemukan adanya realisasi anggaran yang berkaitan dengan jabatan YT sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bone Bolango.
Aktivis Gorontalo, Dimas Bobihu, menyoroti temuan tersebut dan meminta DPRD serta Partai Demokrat mengambil tindakan. Ia menilai adanya indikasi rangkap jabatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
Berdasarkan laporan BPK, terdapat dua poin realisasi anggaran yang melibatkan YT:
Belanja Hibah KONI: Pada 3 Mei 2024 dan 23 Agustus 2024, BPK mencatat realisasi belanja hibah KONI Bone Bolango sebesar Rp150.000.000.
Belanja Tunjangan: BPK juga menemukan adanya realisasi pembayaran tunjangan kepada Ketua KONI Bone Bolango, yakni YT.
YT diketahui dilantik sebagai Anggota DPRD Bone Bolango pada 14 Agustus 2024. Namun pada saat yang sama, YT masih menerima tunjangan sebagai Ketua KONI yang bersumber dari APBD. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk rangkap jabatan yang dilarang.
Dimas Bobihu menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2029, yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan lain dengan sumber penghasilan dari APBN maupun APBD.
“Mana bisa seperti itu? Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Dimas.
“Badan Kehormatan DPRD Bone Bolango harus segera memeriksa yang bersangkutan. Kami juga mendesak pemeriksaan internal Partai Demokrat.”
BPK juga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, khususnya Pasal 188 ayat 1 dan 2 mengenai larangan rangkap jabatan dan etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dimas menyatakan kesiapannya membawa kasus ini ke ranah hukum demi transparansi publik.
“Saya akan menguji ini dengan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Semua harus terang benderang,” ujarnya.
Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga aktivis mendesak Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, serta Partai Demokrat untuk segera mengambil langkah penegakan disiplin dan tindakan korektif.













