Poota.id, Gorontalo – Kondisi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Gorontalo, PT Gorontalo Fitrah Mandiri, kini tengah menuai sorotan tajam. Aktivis sekaligus pengamat publik, Fahrul Wahidji, membeberkan adanya dugaan pengelolaan dana yang tidak bertanggung jawab senilai Rp 1,7 miliar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2024.
Dalam keterangan persnya, Fahrul mengungkapkan bahwa total dana sebesar Rp 1.720.690.531 mengendap dalam status bermasalah, mulai dari proyek gagal, investasi macet, hingga aliran uang muka kerja yang tidak memiliki rincian pertanggungjawaban. Ia menilai manajemen di bawah kepemimpinan Kepala BUMD PT Gorontalo Fitrah Mandiri gagal total dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
“Laporan keuangan ini mencerminkan betapa amburadulnya manajemen internal BUMD kita. Ada aliran uang muka ke karyawan, proyek aspal yang tidak jelas pelaksanaannya, hingga investasi di anak perusahaan yang macet total. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pengelolaan dana yang tidak bertanggung jawab,” tegas Fahrul, pada Jumat (22/5/2016).
Berdasarkan dokumen laporan keuangan per 31 Desember 2024, Fahrul mengungkapkan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan bermasalah:
Pembelian Sapi (Rp 563.757.500): Uang muka proyek penggemukan sapi yang berstatus gagal. Dana mengalir ke PT DGS (Syarif Laisa) Rp 348.278.000, CV Maju Bersama Rp 34.550.500, Usan Dukalang Rp 173.500.000, dan Abd Aziz Rp 7.431.000.
Uang Muka Kerja (Rp 526.910.812): Dialokasikan untuk pakan, pengolahan lahan, upah, hingga dinas pegawai, namun belum dipertanggungjawabkan dan tidak memiliki rincian nama pemegang dana.
Proyek Aspal (Rp 310.000.000): Dana uji coba aspal buton di Cakung bersama PT Reka Konsultama yang status pelaksanaannya tidak jelas.
Biaya Dibayar Dimuka (Rp 120.000.000): Aliran dana untuk Uang Muka Biaya PHK yang dinilai tidak transparan.
SBU Kerapu, Alsintan, & Pabrik RL (Total Rp 120.507.880): Uang muka operasional untuk Strategi Bisnis Unit (SBU) Kerapu (Rp 86,1 juta), SBU Alat dan Mesin Pertanian (Rp 28,4 juta), serta SBU Pabrik Rumput Laut (Rp 5,8 juta).
Penyertaan Modal BGM (Rp 62.500.000): Investasi pada anak perusahaan PT Bahana Gorontalo Mandiri untuk bongkar muat di Pelabuhan Anggrek, namun perusahaan tersebut tidak beroperasi.
Pembelian Jagung (Rp 8.837.500): Uang muka kepada dua karyawan, Dahlan Usman (Rp 7,3 juta) dan Mansur (Rp 1,2 juta), yang tanpa pertanggungjawaban.
Jamsostek & HRD (Total Rp 8.376.839): Dana Jamsostek/BPJS Rp 7,6 juta serta pos HRD dan Umum Rp 751 ribu yang belum dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Fahrul mendesak Gubernur Gorontalo selaku pemegang saham pengendali untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi total dan mencopot jabatan Kepala BUMD PT Gorontalo Fitrah Mandiri.
“Uang ini adalah modal dari APBD yang berasal dari keringat rakyat, harusnya mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah habis menguap di proyek gagal,” ujarnya.
ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BUMD PT Gorontalo Fitrah Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan rincian laporan keuangan yang dipersoalkan tersebut.













