Poota.id, Gorontalo – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, Wahyu Mohammad, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas operasional Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) periode 2022–2023. Wahyu menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko bank daerah.
Menurut Wahyu, Bank SulutGo sebagai bank milik pemerintah daerah seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian karena mengelola dana publik, baik yang bersumber dari APBD, pajak daerah, maupun dana masyarakat.
“Temuan BPK ini bukan hal sepele. Ini menyangkut uang rakyat yang dikelola oleh Bank SulutGo. Jika tata kelolanya lemah, maka risiko kerugian akan ditanggung oleh daerah dan masyarakat,” ujar Wahyu dalam pernyataan resminya.
Wahyu menyoroti sejumlah temuan BPK, salah satunya kebijakan pinjaman antarbank yang dilakukan Bank SulutGo pada Desember 2022. Kebijakan tersebut menyebabkan bank menanggung beban bunga hingga ratusan miliar rupiah, meskipun pada saat yang sama bank masih memiliki dana penempatan yang jatuh tempo.
“Ini menunjukkan perencanaan likuiditas yang tidak matang. Bank justru menambah beban bunga, padahal masih memiliki dana sendiri yang bisa dimanfaatkan,” katanya.
Selain itu, Wahyu juga menyinggung temuan terkait penempatan dana ke bank lain dengan suku bunga di bawah standar pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada tidak optimalnya pendapatan bank.
“Jika dana ditempatkan dengan bunga di bawah standar, maka potensi keuntungan bank menjadi hilang. Ini tentu merugikan bank daerah yang seharusnya menjadi motor pendapatan dan pembangunan,” lanjut Wahyu.
Di sektor kredit, Wahyu menyebut BPK menemukan penyaluran kredit ke sektor berisiko tinggi serta pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat bermasalah. Kondisi ini, kata dia, berpotensi meningkatkan kredit macet dan membebani keuangan bank di masa depan.
“Penyaluran kredit harus berbasis analisis risiko yang ketat. Jika tidak, maka bank sedang menciptakan masalah jangka panjang yang akan ditanggung oleh daerah,” tegasnya.
Wahyu juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Bank SulutGo, termasuk tidak optimalnya penerapan prinsip four eyes dalam penilaian kredit serta tidak adanya prosedur pemantauan kredit berjalan. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam sistem pengendalian internal.
Tak hanya itu, BEM IAIN Gorontalo turut menyoroti temuan BPK terkait dana pemerintah daerah, di antaranya pajak daerah yang tidak segera disetorkan ke kas negara serta rekening milik pemerintah provinsi yang berstatus pasif.
“Ini bukan hanya persoalan manajemen bank, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab hukum,” ujar Wahyu.
Atas temuan tersebut, Wahyu meminta Direksi Bank SulutGo untuk membuka hasil pemeriksaan BPK secara transparan kepada publik dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang jelas.
“Kami meminta Direksi Bank SulutGo tidak menutup diri. Hasil pemeriksaan BPK harus dibuka ke publik agar masyarakat tahu bagaimana uang mereka dikelola,” katanya.
Ia juga mendesak Dewan Komisaris serta pemerintah provinsi sebagai pemegang saham untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi Bank SulutGo.
“Bank SulutGo adalah milik daerah, bukan milik segelintir elite. Karena itu, pertanggungjawaban publik adalah hal yang wajib,” pungkas Wahyu.













