Poota.id, Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melayangkan tamparan keras bagi manajemen Bank SulutGo. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2023, BPK menemukan cacat fatal pada tata kelola kredit bank daerah tersebut. Audit yang meliputi operasional 2022 hingga Triwulan III 2023 mengungkap adanya 14 debitur komersial yang mengantongi kredit senilai Rp328,77 miliar, namun penuh penyimpangan dan rawan korupsi kebijakan.
BPK mencatat, pencairan kredit rekening koran kontraktor dilakukan tanpa bukti progres pekerjaan, hingga ada debitur dengan riwayat kredit macet di bank lain tetap diberi fasilitas pinjaman. Lebih parah lagi, restrukturisasi kredit tetap digelontorkan meski debitur sudah masuk kategori Non Performing Loan (NPL) alias gagal bayar.
“Bahkan, polis asuransi kebakaran dua debitur tidak sesuai periode restrukturisasi kredit,” Tulis BPK dalam LHP No. 24/LHP/XIX.MND/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
BPK juga menyoroti perbedaan data hapus buku antara Direksi dan Komisaris akibat lemahnya komunikasi internal. Analisa kredit berbasis prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) terbukti tidak dijalankan secara optimal.
“Bank SulutGo belum maksimal dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga berisiko menimbulkan kerugian besar,” tulis laporan BPK.
Alih-alih menyelamatkan kredit bermasalah, kebijakan restrukturisasi justru memperbesar potensi gagal bayar. Dengan status Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang modalnya bersumber dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sulawesi Utara serta Gorontalo, kerugian ini otomatis akan menggerogoti keuangan publik.
Temuan BPK menjadi alarm keras bahwa manajemen Bank SulutGo gagal menjaga kepercayaan publik. Jika tata kelola kredit tidak segera dibenahi, ancaman kerugian ratusan miliar rupiah bisa menghantam perekonomian daerah, merugikan masyarakat, dan mencoreng nama bank daerah ini.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Direksi, Komisaris, sekaligus pemegang saham utama Bank SulutGo, yakni pemerintah daerah. Audit internal, evaluasi kinerja direksi, serta penegakan prinsip kehati-hatian mutlak dilakukan.
Bank SulutGo bukan hanya milik korporasi, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat Sulut dan Gorontalo. Jika dibiarkan, skandal kredit ini berpotensi menjerumuskan bank daerah ke jurang kerugian besar dan menggerus kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank SulutGo di Manado maupun di wilayah Gorontalo.













