News  

Diakui RH, Penegak Hukum Ditantang Buka Kembali Perkara Pembacokan Jurnalis

Poota.id, Gorontalo — Kasus kekerasan terhadap pers yang menimpa jurnalis senior Jeffry Rumampuk pada Juni 2021 silam kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh pengakuan mengejutkan dari Edhy Prasetyo Nurkamiden, sosok yang sebelumnya divonis sebagai “otak lapangan” dalam aksi pembacokan tersebut.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya baru-baru ini, Edhy secara terbuka menyeret nama mantan Gubernur Gorontalo dua periode (2012–2022) yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar. Edhy menuding politisi senior tersebut sebagai aktor intelektual utama di balik penyerangan lima tahun lalu.

Tokoh pemuda asal Gorontalo Rahmat Himran (RH) mengakui bahwa perkara yang menimpa Jeffry Rumampuk, cukup menghebohkan secara nasional. Dirinya pun langsung melayangkan tantangan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu di Boalemo Mengaku Belum Terima Gaji Sejak Oktober 2025

“Kasus pembacokan Jeffry Rumampuk adalah perkara besar yang sempat menghebohkan skala nasional dan meninggalkan trauma mendalam bagi aktivis serta mahasiswa di Gorontalo. Munculnya pengakuan ini harus direspons cepat oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat, pada Selasa (9/6/2026).

RH mengakui bahwa jika kasus ini tidak diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, akan menjadi ancaman serius bagi alam demokrasi dan kebebasan berpendapat di Provinsi Gorontalo, yang dijuluki Bumi Serambi Madinah.

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus kekerasan jurnalis akan menciptakan iklim ketakutan dan kekhawatiran, di mana kritik masyarakat dihadapkan pada ancaman kekerasan fisik oleh oknum pejabat.

” Jika ini dibiarkan, maka jangka panjangnya adalah efek ketakutan dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kritikan secara umum terhadap pengawasan pembangunan didaerah, ” Tegas RH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo maupun mantan Gubernur Gorontalo itu belum memberikan keterangan resmi terkait unggahan pada postingan yang dilemparkan oleh Edhy Prasetyo Nurkamiden di media sosial tersebut.

Baca Juga :  Resmob Polda Gorontalo Tangkap Spesialis Curanmor Asal Bogor, Gasak RX King dan Pajero

Seperti diketahui, peraara pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk pada Juni 2021 sendiri, dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers serta Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *