Poota.id, Jakarta — Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Namun, tidak semua aparatur negara secara otomatis menerima tunjangan tahunan ini.
Dalam Pasal 8 peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13:
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti untuk kepentingan pribadi atau keluarga yang tidak ditanggung oleh pemerintah.
Ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penegakan prinsip keadilan dalam pengelolaan tunjangan aparatur negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada pegawai yang benar-benar aktif menjalankan tugas dalam struktur pemerintahan.
Adapun kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, TNI-Polri, pejabat negara, staf khusus kementerian, hingga pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan BLU/BLUD.
Pemberian gaji ke-13 ini secara umum bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru, terutama untuk biaya pendidikan anak.
Masyarakat diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai waktu pencairan dan besaran tunjangan yang akan diterima.













