Poota.id, Gorontalo Utara – Koordinator Aliansi Front Pemberantas Korupsi (AFPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara terkait penganggaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Fahrul menilai dalih Inspektorat yang mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 menunjukkan ketidakmampuan fatal dalam memahami hierarki regulasi terbaru.
Menurut Fahrul, penggunaan Perpres No. 87 Tahun 2016 sebagai acuan hukum tanpa memperhatikan Perpres No. 33 Tahun 2020 merupakan bentuk kelalaian birokrasi yang nyata. Ia mempertanyakan bagaimana lembaga pengawas internal pemerintah justru abai terhadap standar hukum terbaru.
”Pernyataan pihak Inspektorat yang bersikeras menggunakan aturan lama dan mengabaikan aturan terbaru (tahun 2020) adalah bukti ketidakmampuan membaca regulasi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah cerminan ketidaktelitian yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Fahrul, pada Jumat (22/5/2026).
Selain masalah regulasi, AFPK juga menyoroti fenomena janggal di Gorontalo Utara terkait banyaknya laporan kasus dugaan korupsi yang terkesan mandeg. Fahrul mencurigai adanya pola “penyanderaan moril” terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) melalui keterlibatan mereka dalam tim-tim bentukan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai sarat kepentingan.
”Inilah akar masalah mengapa banyak kasus korupsi di Gorontalo Utara tidak berlanjut. APH diduga ‘disandera’ secara moril karena mereka menerima aliran dana atau menjadi bagian dari kebijakan yang dirancang oleh Pemda. Ketika APH sudah masuk dalam struktur yang cacat prosedur, integritas mereka dipertaruhkan dan independensi mereka dalam pemberantasan korupsi menjadi tumpul,” ujarnya.
Merespons perbedaan interpretasi aturan ini, AFPK secara resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran di daerah tersebut.
”Kami meminta tim BPK RI untuk memeriksa secara detail realisasi anggaran ini. Jangan biarkan Inspektorat Gorut berlindung di balik dalih regulasi yang sudah tidak relevan. Kami menuntut audit investigatif agar publik tahu ke mana sebenarnya aliran dana Rp79,3 juta tersebut bermuara dan apakah ini merupakan temuan yang harus dikembalikan ke kas negara,” imbuh Fahrul.
AFPK berkomitmen untuk tidak akan gentar menghadapi dalih birokrasi dan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan dengan argumen administratif yang lemah. Fahrul menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi demi menjaga integritas daerah Gorontalo Utara.













