Daerah  

Temuan Ratusan Juta Disorot, FPKG Desak Polda Usut Dugaan Korupsi BBM di Enam SKPD di Gorut

Poota.id, Gorontalo Utara – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) soroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024.

FPKG menilai temuan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai ratusan juta rupiah pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengindikasikan adanya praktik penyimpangan anggaran yang terstruktur.

Koordinator Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), Fahrul Wahidji, mengatakan pola penyimpangan yang diungkap dalam LHP BPK tersebut telah memenuhi unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar kelalaian atau salah menggunakan aturan. Bagaimana mungkin enam dinas secara bersamaan menggunakan regulasi tahun 2023 yang kuota BBM-nya lebih besar untuk mencairkan anggaran daerah. Kami melihat ada dugaan penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Fahrul pada Jumat (22/5/2026).

Ia menyebut dugaan kelebihan pembayaran BBM tersebar di sejumlah instansi, di antaranya RSUD dr. Zainal Umar Sidiki sebesar Rp88,4 juta, Dinas Lingkungan Hidup Rp52,3 juta, Dinas Perhubungan Rp52,2 juta, Bagian Umum Sekretariat Daerah Rp36,1 juta, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rp6,6 juta, serta DPMPTSP Rp1,01 juta.

Baca Juga :  Hadirkan Ketua Rumah Moderasi IAIN, Kemenag Kota Gorontalo Tekankan Toleransi dari Akar Rumput

Menurut Fahrul, lemahnya fungsi verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) menjadi salah satu faktor yang memperparah persoalan tersebut. Ia menilai penyelesaian secara internal maupun pengembalian kerugian daerah tidak cukup untuk menghentikan dugaan praktik korupsi.

FPKG mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Fakhrul meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa enam kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), memeriksa PPTK dan PPK-SKPD terkait, serta menelusuri dugaan keterlibatan SPBU penyedia BBM yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidana. Karena itu kami meminta Polda Gorontalo segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” tegas Fahrul.

Baca Juga :  RSCG Boalemo Raih Penghargaan Promosi Kesehatan Terbaik Tingkat Provinsi

Ia juga menyatakan akan mengonsolidasikan aksi massa apabila aparat penegak hukum dinilai lamban menangani kasus tersebut.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Hukum harus ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *