News  

Disiplin Internal, Polda Gorontalo Copot Empat Personel secara Tidak Hormat

Poota.id, Gorontalo — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan internal. Empat anggota polisi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Keempat anggota yang dipecat tersebut adalah: Bripka Iqbal Sam Kono (anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo), Brigadir Firman Zulkarnain Hadju (anggota Polresta Gorontalo Kota), Briptu Lukman Dahlan Yasin (anggota Polresta Gorontalo Kota), Briptu Ray Pinasang (anggota Bid Propam Polda Gorontalo).

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan pemberhentian keempat anggota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, masing-masing bernomor: KEP/104/VI/2025, KEP/105/VI/2025, KEP/106/VI/2025, KEP/107/VI/2025, semuanya tertanggal 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Dukung Perjuangan Palestina, Pemerintah RI Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional

“Ini bukan prestasi yang patut dibanggakan, namun langkah tegas ini harus diambil demi menjaga nama baik institusi serta sebagai efek jera,” tegas Kombes Desmont, Minggu (23/6/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan PTDH dilakukan setelah keempat personel terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik.

“Kapolda telah berkali-kali menegaskan agar seluruh personel tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Penegakan disiplin adalah harga mati,” tambahnya.

Pemberhentian ini menjadi bukti bahwa Polri terus berupaya menjalankan reformasi institusi melalui kebijakan Transformasi Menuju Polri yang Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *