Poota.id, Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik dalam dua perkara berbeda. Tersangka atas nama ND dan FT diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (4/6/2025).
Proses penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Deddykarto Ansiga, di Kantor Kejari Boalemo, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Tersangka ND dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan kesehatan.
Perbuatan ND dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pentingnya standar mutu dalam distribusi alat kesehatan. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran UU Kesehatan menjadi langkah tegas Kejaksaan dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan yang aman dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Tersangka FT dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pengancaman. Kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa terintimidasi oleh tindakan FT, yang kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga masuk ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopi Adriansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejaksaan akan terus mengawal proses penuntutan sesuai peraturan yang berlaku, serta memastikan tidak ada celah hukum yang disalahgunakan. (*)













