Poota.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membatalkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini tetap berdasarkan putusan MK yaitu pada tanggal 27 Agustus.
” Tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, dikutip dari Merdeka.com, pada Kamis (22/8/2024).
Dirinya juga menegaskan bahwa DPR tidak lagi melakukan paripurna terkait dengan pengesahan revisi UU Pilkada.
Hal itu kata dia berdasarkan pertimbangan karena masa aksi yang menolak revisi undang-undang Pilkada yang akan berakhir chaos.
Diketahui, gelombang perlawanan terjadi di beberapa daerah karena menolak revisi undang-undang Pilkada yang akan dilakukan oleh DPR.













