Poota.id, Gorontalo – Sekretaris GRIB Jaya Provinsi Gorontalo, Mohamad Vini Sidiki, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, atas niat baiknya dalam menanggulangi persoalan upah pekerja proyek pembangunan gedung Mie Gacoan yang hingga kini belum dibayarkan.
Menurut Vini Sidiki, perhatian Wali Kota terhadap nasib para pekerja mencerminkan sikap kepemimpinan yang humanis dan responsif terhadap persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Namun, kami juga ingin mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya soal upah. Di balik operasional Mie Gacoan, terdapat lebih dari 90 karyawan yang menggantungkan hidupnya di sana. Maka dari itu, kami mengusulkan agar solusi yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan secara menyeluruh,” ujar Imi (sapaan akrab Mohamad Vini Sidiki), Kamis (20/6/2025).
Pihaknya mengusulkan agar sebelum Pemerintah Kota menyalurkan dana talangan untuk menutupi kewajiban PT Berlian selaku vendor proyek dari PT Pesta Pora Abadi, pengelola Mie Gacoan perlu dilakukan langkah mediasi.
“Kami menyarankan agar pimpinan dari kedua perusahaan tersebut diundang secara resmi untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen pelunasan dana talangan dalam waktu satu bulan. Sembari itu, operasional Mie Gacoan di Gorontalo tetap dibuka guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi para pekerja dan masyarakat,” imbuhnya.
GRIB Jaya juga menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu satu bulan pihak perusahaan mengingkari komitmen tersebut, maka sudah sewajarnya Pemerintah Kota melibatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.
“Kami, GRIB Jaya, siap menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran dan melakukan penyegelan terhadap dua outlet Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone dan Jalan Prof. Jhon Ario Katili (Andalas), apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan,” tegas Imi.
Meski demikian, Dirinya menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak bermaksud mengintervensi, apalagi membela pihak-pihak tertentu. ” Organisasi ini hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” tegasnya.
” Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Ormas memiliki peran strategis dalam mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah secara partisipatif,” jelas Imi.
Ia menambahkan, masukan dan saran dari GRIB Jaya diberikan secara terbuka dan tanpa niat mengintervensi. Tujuan utama adalah mendorong penyelesaian yang adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Saran ini kami sampaikan dengan itikad baik. Jika diterima, alhamdulillah. Jika tidak, kami tetap menghormati keputusan yang ada. Intinya, GRIB Jaya akan terus hadir sebagai mitra kritis pemerintah dan pelindung kepentingan rakyat,” pungkasnya.(*)













