Penulis: Fahrul Wahidji
Poota.id, Opini – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini berada di ambang krisis integritas. Berbagai skandal yang mencuat belakangan ini mengindikasikan bahwa wilayah ini telah berubah menjadi “sarang” subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rentetan kebijakan yang menabrak aturan hukum menunjukkan betapa pongahnya pengelolaan kekuasaan di daerah ini.
Skandal CSR BSG Rp815 Juta: Dana Gelap Tanpa Dasar Hukum
Salah satu noktah hitam yang paling nyata adalah penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG) senilai Rp815 Juta. Dana sebesar itu secara mengejutkan mengalir ke dinas-dinas tanpa mekanisme yang sah dan tanpa payung hukum berupa SK Bupati yang jelas.
Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan kuat adanya “transaksi bawah meja”. Bagaimana mungkin dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan sosial masyarakat bisa dikelola secara liar oleh dinas? Tanpa mekanisme yang transparan, dana CSR ini tak ubahnya menjadi “dana taktis” yang rawan diselewengkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dinas Pendidikan: Skandal “Tab Samsung” yang Menjelma Jadi “Evercoss”
Pengkhianatan terbesar terjadi di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Gorut diduga melakukan penipuan publik yang sangat memalukan dalam pengadaan alat belajar siswa. Komitmen awal yang menjanjikan perangkat berkualitas tinggi merek Samsung, secara ajaib di lapangan justru berganti menjadi merek Evercoss.
Tindakan ini adalah bentuk penghinaan terhadap masa depan anak didik di Gorut. Selisih harga dan penurunan spesifikasi perangkat tersebut jelas mengarah pada indikasi mark-up dan penggelapan anggaran. Siswa dikorbankan, kualitas pendidikan digadaikan, hanya demi mengisi kantong-kantong koruptor yang tamak.
Rumah Dinas Kejari: Tameng Dana Hibah yang Mencurigakan
Dugaan aroma busuk juga tercium dari proyek pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari). Publik bertanya-tanya: Ada apa di balik pembangunan ini? Mengapa proyek ini diselipkan dalam “cantolan” anggaran Dana Hibah?
Pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal untuk pembangunan fisik seringkali menjadi alat “penjinak” atau upaya membangun hubungan transaksional agar fungsi pengawasan hukum tumpul. Jika prosedur ini dilakukan tanpa urgensi yang jelas dan menabrak skala prioritas pembangunan daerah, maka ini adalah bentuk pemborosan uang rakyat yang dibungkus dengan alasan kerja sama kelembagaan.
Bongkar Gurita KKN di Bumi Gorut!
Kondisi ini menunjukkan bahwa manajemen pemerintahan di Gorontalo Utara sedang sakit parah. Transparansi telah mati, dan regulasi dianggap sebagai kertas tak berharga. Kami mendesak pihak berwenang, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga aparat penegak hukum pusat, untuk menyisir setiap sen aliran dana di daerah ini.
Rakyat Gorontalo Utara tidak boleh diam melihat uang mereka dijarah. Sudah saatnya tabir gelap ini dibuka paksa dan para pelaku yang berlindung di balik jabatan diseret ke hadapan hukum.











