Daerah  

Heboh Kasus Korupsi Perdis, Apakah Aleg  Boalemo Bisa Berlindung di Balik Hak Imun?

Poota.id, Boalemo – Penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdis) tahun anggaran 2020–2022 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Boalemo kian menarik perhatian publik. Seiring berjalannya proses hukum ini, muncul pertanyaan penting di ruang publik apakah anggota DPRD yang diduga terlibat dapat berlindung di balik hak imunitas mereka.

Hak imunitas adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota DPRD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kelegislatifan, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pendapat, pernyataan, atau sikap politik yang mereka sampaikan dalam rapat atau di luar rapat, selama berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.

Hak imunitas sendiri tidak berlaku apabila anggota DPRD diduga melakukan tindak pidana  korupsi. Dalam konteks kasus Perdis DPRD Boalemo, dugaan penyalahgunaan anggaran negara masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, yang bukan bagian dari tugas kelegislatifan, melainkan tindakan administratif dan keuangan yang memiliki implikasi hukum.

Baca Juga :  FPKG Soroti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp6,9 Miliar di 15 Puskesmas Gorontalo Utara

“Imunitas anggota DPRD itu bukan tameng untuk lolos dari hukum. Kalau mereka korupsi, tetap bisa diproses secara pidana,” jelas seorang praktisi hukum kepada Poota.id.

Artinya, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa ada anggota DPRD yang secara aktif atau pasif terlibat dalam rekayasa SPJ perjalanan dinas fiktif, menerima aliran dana haram, atau ikut mengatur anggaran secara curang, maka mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana warga negara biasa.

Untuk memproses anggota DPRD yang masih aktif, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan tetap perlu memperhatikan prosedur administratif tertentu, seperti pemberitahuan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun ini bukan berarti perlindungan hukum total, melainkan hanya mekanisme administratif agar penegakan hukum tetap menghormati sistem pemerintahan.

Jika proses penyidikan sudah cukup bukti dan perkara naik ke tahap penyidikan, maka aparat berwenang bisa menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Baca Juga :  Mobil Dinas Dishub Boalemo Diduga Dipakai Angkut Kayu Ilegal, Jejak Gelap di Balik Pinjam Pakai

Hak imunitas anggota DPRD tidak dapat digunakan untuk menghindari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo. Proses hukum tetap bisa berjalan, dan publik berhak mengawalnya.

Karena imunitas bukanlah hak untuk kebal dari hukum, melainkan perlindungan atas kebebasan menyuarakan aspirasi rakyat, bukan kebebasan menyalahgunakan anggaran rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *