Insentif Dokter Melebihi Ketentuan SK Bupati, Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSUD ZUS Rp216 Juta di Sorot

Ilustrasi

Poota.id, Gorontalo Utara – Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) Kabupaten Gorontalo Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024–2025, ditemukan pembayaran insentif dokter spesialis dan dokter internship yang tidak memiliki dasar hukum dengan total nilai temuan Rp216.375.000.

Ibnu Datuela, mengatakan pembayaran insentif kepada sejumlah dokter spesialis berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024. Namun, dalam hasil pemeriksaan BPK, pembayaran tersebut disebut tidak memiliki landasan hukum atau dasar pembayaran yang sah.
“Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan anggaran karena pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ibnu, Rabu (4/3/2026).

Dalam dokumen LHP BPK, sejumlah dokter spesialis disebut menerima pembayaran insentif yang dipermasalahkan. FPK menilai, jika benar tidak memiliki dasar hukum, maka pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Menurut Ibnu, anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat justru terserap untuk pembayaran yang belum memiliki kejelasan regulasi pendukung.
Kelebihan Bayar Insentif Dokter Internship

Baca Juga :  Akses Terhambat, Jalan Berlumpur di Limbatihu Boalemo Dikeluhkan Warga

Selain insentif dokter spesialis, FPK juga menyoroti pembayaran insentif dokter internship yang melebihi ketentuan dalam SK Bupati Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2024. Dalam temuan tersebut, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp1.000.000 per orang dari batas yang ditetapkan.

FPK menyebut dugaan pelanggaran berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain: UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. SK Bupati Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2024 terkait insentif tenaga medis.

Ibnu menegaskan, setiap pengeluaran keuangan daerah wajib memiliki dasar hukum yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

FPK Gorontalo mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD ZUS serta pihak manajemen keuangan rumah sakit.

Baca Juga :  Akademisi UNG Kritisi Program Makan Berigizi Gratis

“Kami meminta APH segera menindaklanjuti temuan LHP BPK ini. Transparansi dan akuntabilitas di sektor kesehatan harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan anggaran,” tegas Ibnu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Dr. Zainal Umar Sidiki maupun Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *