Poota.id, Gorontalo Utara — Aktivis Gorontalo, Fahrul Wahidji, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) terkait temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) senilai Rp815 juta di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Desakan ini disampaikan Fahrul setelah laporan BPK RI Tahun 2024–2025 mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan dan sejumlah pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Temuan BPK ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi penyalahgunaan yang nyata dan merugikan daerah. Kami mendesak Kejati segera bertindak tegas,” tegas Fahrul.
Fahrul menjelaskan bahwa laporan BPK RI menemukan tiga persoalan utama dalam pengelolaan dana CSR sebesar Rp815 juta tersebut:
- Tidak Dianggarkan dalam APBD
Dana CSR itu tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda Gorut. Hal ini menyalahi Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah tercatat dalam APBD.
- Tidak Melalui Mekanisme Pengesahan Belanja
Penggunaan dana CSR dilakukan tanpa mekanisme pengesahan belanja yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.
- Belum Ditetapkan Melalui SK Bupati
Dana CSR juga belum memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Gorontalo Utara sebagai payung kebijakan penggunaan anggaran.
Menurut Fahrul, tiga poin temuan ini menyalahi aturan penting seperti PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang mengatur tata kelola keuangan daerah.
“Pelanggaran ini sangat jelas menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip good governance,” tegasnya.
Fahrul mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi data dan bukti awal yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati Gorontalo segera memanggil seluruh pihak terkait dalam pengelolaan dana CSR tersebut.
“Kami sudah memiliki data lengkap. Saya siap menyajikan bukti-bukti ini untuk memperkuat proses penyelidikan sesuai KUHAP,” jelasnya.
Fahrul juga menegaskan bahwa temuan Rp815 juta tersebut baru salah satu dari beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang sudah ia pegang, terutama yang berkaitan dengan temuan BPK Tahun 2024–2025.
“Ini baru satu temuan. Masih banyak lagi yang akan saya buka. Saya berharap Kejati dan seluruh APH bisa bekerja profesional demi tegaknya supremasi hukum di Gorontalo Utara,” pungkasnya.











