Ketua BAPERA Kota Gorontalo Dukung Kebijakan Wali Kota Beri Ruang UMKM Berjualan di Trotoar

Poota.id, Gorontalo – Ketua Ormas Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kota Gorontalo, Mohamad Vini Sidiki, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Gorontalo yang memberi ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan malam hari di beberapa titik strategis kota.

Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat berjualan di Jalan Hi. Nani Wartabone (Eks Panjaitan), Jalan Madura (Kalimadu), Jalan John Ario Katili (Andalas), dan Jalan Hos Cokroaminoto (Tanggidaa). Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan menstabilkan kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi.

“Langkah Wali Kota Gorontalo sejalan dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI yang salah satunya menitikberatkan pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM,” ujar Vini Sidiki.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan sarana pejalan kaki. Regulasi itu membuka ruang bagi masyarakat memanfaatkan trotoar sebagai lokasi usaha, selama tidak bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penggelapan 1.473 Tiang Internet di Gorontalo

Namun, Vini juga menyoroti adanya dua ruas jalan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni Jalan Andalas dan Jalan Tanggidaa. Berdasarkan hasil penelusuran BAPERA, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo disebut belum mengizinkan pelaku UMKM berjualan di kawasan tersebut.

“Alasan yang kami terima dari Kadis PUPR Provinsi, Aries, karena proyek pedestrian Kanal Tanggidaa masih belum rampung seratus persen. Masih ada item seperti lampu jalan yang belum terpasang, dan ini dianggap penting demi keamanan dan ketertiban pedagang maupun pengunjung,” jelas Vini.

Meski memahami alasan teknis tersebut, Vini berharap pemerintah provinsi bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menilai, pembatasan ruang usaha UMKM di tengah situasi ekonomi yang sedang efisien perlu dipertimbangkan kembali.

“Kami meminta Gubernur Gorontalo agar dapat memberikan arahan kepada Kadis PUPR untuk mengizinkan pelaku UMKM berjualan di trotoar malam hari, tentu dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejak Dilantik, Pj. Kades Hungayonaa Olwin Yusuf Tunjukkan Kepedulian Sosial, Keagamaan, dan Pemuda

Lebih lanjut, Vini juga mengingatkan agar Pemprov Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, guna mencegah dugaan praktik monopoli proyek strategis oleh pihak tertentu.

“Jangan sampai proyek besar dikerjakan oleh satu penyedia secara bersamaan karena hal itu bisa berdampak pada kualitas pembangunan dan citra pemerintah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *