Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penggelapan 1.473 Tiang Internet di Gorontalo

Poota.id, Gorontalo – Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Satuan Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan ribuan tiang jaringan internet milik PT. Hasian Prima Telindo. Tiga orang terduga pelaku, termasuk pemilik lahan tempat penyimpanan barang, telah diamankan oleh aparat kepolisian, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah pada Rabu, 28 Mei 2025, pihak PT. Hasian Prima Telindo mengirim lima unit truk untuk menjemput barang proyek berupa 1.662 unit tiang jaringan internet FTTH TBG milik operator XL yang disimpan sejak Maret 2024 di lahan milik Nurhadi Thalib. Namun, setelah pengecekan, hanya tersisa 189 unit tiang. Perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1.473.000.000 akibat kehilangan 1.473 unit tiang.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Resmob Rajawali bersama Satuan Reskrim Polsek Kota Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nurhadi Thalib pada Senin, 9 Juni 2025. Dalam interogasi awal, Nurhadi mengakui keterlibatannya serta menyebutkan dua nama lain yang turut terlibat, yakni Septian Harun alias Aan dan Ismail Ibrahim alias Mail.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tindak Tegas Jenderal yang Bekingi Tambang Ilegal

Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap Septian Harun saat berada di sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Panjaitan, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan. Sementara itu, Ismail Ibrahim diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.

Ketiga terduga pelaku kini telah dibawa ke Polsek Kota Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan mendalam guna mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang dilakukan.

“Kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan, serta langsung melaporkan kejadian ini kepada pimpinan. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Gorontalo

Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan aset proyek dan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pihak terkait guna menghindari kejadian serupa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *