Merasa Sudah Klaim Asuransi, BRI Tilamuta Tetap Tagih Utang Nasabah yang Sudah Meninggal

Poota.id, Boalemo – Warga Desa Patoameme, Botumoito, dikejutkan dengan adanya penagihan kredit oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tilamuta terhadap nasabah yang telah meninggal dunia, pada Sabtu sore (18/4/2026) dirumah almarhum Ismail Biladali.

Berdasarkan pengakuan Seri Bouty (Istri Almarhum Ismail Biladali), petugas BRI menyampaikan bahwa pinjaman atas nama Ismail Biladali masih tercatat aktif di sistem bank. Padahal, Ismail telah meninggal dunia sejak tahun 2020.

Menurut Seri, pihak keluarga telah mengikuti prosedur pelaporan kematian dan sudah mengurus klain ausuransi setelah suaminya meninggal enam tahun lalu. Olehnya kata Seri, pihak keluarga mengaku terkejut dengan kunjungan tersebut.

Parahnya, situasi tersebut menjadi tegang saat pihak keluarga merasa mendapat peringatan dari pihak BRI yang tidak lain adalah Kepala BRI Unit Tilamuta, terkait potensi penjualan rumah sebagai jaminan pelunasan pinjaman.

Baca Juga :  Curi Motor hingga Pemanggang Roti, Nelayan di Boalemo Diciduk Resmob Olongia

Merasa keberatan, Seri Bouty bersama anaknya kemudian mendatangi kantor BRI Unit Tilamuta untuk meminta klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga mempertanyakan jeda waktu penagihan yang dinilai janggal.

“Kenapa tidak sejak 2021? Kenapa harus menunggu sampai 2026 baru muncul penagihan?” ujar Seri.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit BRI Tilamuta, Yanwar Zakaria, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran pada arsip internal, pihaknya belum menemukan bukti administrasi terkait pengajuan klaim asuransi dari pihak keluarga.

“Atas dasar itu, pinjaman masih dianggap berjalan,” ujar Yanwar.

Pihak bank menyarankan keluarga untuk kembali melengkapi dokumen guna dilakukan verifikasi lanjutan.

Di sisi lain, pihak keluarga bersikeras bahwa mereka telah menempuh seluruh prosedur yang diarahkan bank pada masa lalu, sehingga menduga adanya kendala pada pencatatan atau pengelolaan data internal bank.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Pihak keluarga mendesak adanya transparansi dan audit ulang terhadap data lama agar status pinjaman dapat dipastikan secara objektif.

Baca Juga :  MA Kabulkan Kasasi, Aktivis Apresiasi Putusan terhadap Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou

Sementara itu, pihak BRI Unit Tilamuta dikabarkan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan apakah klaim asuransi memang pernah diproses atau terjadi kelalaian administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *