Daerah  

Limonu Hippy Bantah Keterlibatan Revan Saputra Bangsawan dalam Terbitnya WPR dan IPR Pohuwato

Anggota DPRD provinsi Gorontalo, Limonu Hippy.

Poota.id, Gorontalo – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, dengan tegas membantah pernyataan pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berperan dalam mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.

Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (15/6/2025), Limonu menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menegaskan bahwa 31 blok WPR di Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan jauh sebelum kehadiran RSB di Gorontalo.

“Legalitas WPR tersebut jelas. Ditetapkan melalui SK Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Revan Saputra Bangsawan,” tegas Limonu yang juga menjabat sebagai Ketua APRI Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, tidak ada bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa RSB terlibat dalam proses pengusulan maupun penerbitan WPR dan IPR. Ia meminta publik agar tidak terjebak dalam narasi yang menyimpang dari fakta.

Baca Juga :  FPKG Layangkan 8+2 Tuntutan Keras ke Bupati dan DPRD Bone Bolango

“Jangan sampai ada upaya menggiring opini publik bahwa RSB adalah tokoh utama di balik legalitas tambang rakyat di Pohuwato. Itu manipulasi narasi dan sangat menyesatkan,” lanjut Limonu.

Limonu juga mengingatkan bahwa WPR dan IPR merupakan skema pertambangan rakyat yang diinisiasi dan ditetapkan oleh pemerintah, bukan oleh perorangan atau pihak luar. Menurutnya, narasi yang membesar-besarkan peran individu dalam penerbitan izin WPR hanya akan merusak semangat kolektif masyarakat penambang lokal.

“WPR dan IPR diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan alat cari nama bagi pihak luar. Jangan jadikan legalitas tambang rakyat sebagai ajang pencitraan atau bisnis segelintir orang,” tegasnya.

Dari 31 blok WPR yang diusulkan, Limonu menyebutkan bahwa 10 blok telah rampung dari sisi dokumen pengelolaan dan kini memasuki tahap penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang.

Pernyataan Limonu turut diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia membenarkan bahwa penetapan WPR di Pohuwato memang sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan bersumber dari kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Haul Bapu Ju Panggola 2025, Momen Spiritual Warga Gorontalo Kembali Digelar

“Proses penetapan WPR adalah murni program pemerintah dan tidak melibatkan individu seperti yang disebut oleh Yasmin Hasan. SK Menteri ESDM sudah jelas,” ungkap Rahmat.

Rahmat juga menggarisbawahi bahwa proses legalisasi wilayah tambang rakyat bukan sekadar klaim, tetapi berdasarkan tahapan administratif dan teknis yang panjang serta diawasi secara ketat oleh pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *