MA Kabulkan Kasasi, Aktivis Apresiasi Putusan terhadap Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou

Poota.id, Gorontalo – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara pidana dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Putusan ini mendapat apresiasi dari aktivis Gorontalo, Fahrul Wahidji, serta LSM Jamper yang selama empat tahun mengawal proses hukum tersebut.

Putusan kasasi dijatuhkan pada Rabu, 19 November 2025. Majelis Hakim MA yang dipimpin Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., secara tegas membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (judex facti) dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Hamim Pou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum. Majelis menjatuhkan hukuman berupa:

Baca Juga :  Bupati Rum Pagau Resmi Tutup Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah 2025 di Boalemo

Pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan.

Uang pengganti (UP) sebesar Rp152.500.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan ini juga menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan seluruhnya, serta membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Mochamad Umaryaji, S.H., M.H.

Aktivis Gorontalo, Fahrul Wahidji, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai langkah MA yang mengadili sendiri perkara ini menunjukkan adanya kekeliruan pertimbangan hukum pada tingkat sebelumnya.

“Kami mengapresiasi upaya keras Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Kasus ini telah kami kawal, baik oleh LSM Jamper maupun saya sebagai aktivis, selama empat tahun hingga putusan akhir ini,” ujar Fahrul Wahidji.

Baca Juga :  Ketua BAPERA Kota Gorontalo Dukung Kebijakan Wali Kota Beri Ruang UMKM Berjualan di Trotoar

Ia menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi penanda penting bagi penegakan hukum dan keadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan pejabat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *