Naik Status, Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ: Kerugian Negara Ratusan Juta

Poota.id, Pohuwato – Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pohuwato secara resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul temuan kerugian negara yang mencapai Rp. 736.571.193,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen, Deni Musthofa Helmi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa peningkatan status ini didasari oleh adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-27/P.5.14/Fd.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

Tim penyelidik kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan yang berujung pada peningkatan status ke penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-141/P.5.14/Fd.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

Deni menjelaskan LPTQ Kabupaten Pohuwato menerima total dana hibah sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) yang berasal dari APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2024. Pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap dan setiap pencairan disertai dengan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) serta Pakta Integritas oleh Ketua LPTQ dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  Apel Siaga, Ketua Bawaslu: pentingnya peran pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi

Titik terang dugaan korupsi mulai terkuak setelah dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan dana hibah LPTQ. Hasil PDTT menemukan adanya dana hibah senilai Rp. 736.571.193,- yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Ia juga mengungkapkan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato telah menerbitkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan pada tanggal 22 Januari 2025, yang memberikan batas waktu 60 hari kalender atau hingga 27 Maret 2025 kepada Ketua dan Bendahara LPTQ untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dalam surat kesepakatan tersebut, pihak LPTQ juga menyatakan kesediaannya untuk diproses hukum jika tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian dana.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada pengembalian dana yang signifikan. Meskipun Bendahara LPTQ sempat menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada tanggal 6 Maret 2025, namun hal tersebut masih bersifat administratif dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Tindak Lanjut pada Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  Desak Legalitas Tambang Suwawa, AMARAH Gorontalo Desak Realisasi IPR dan WPR Tambang Suwawa

Setelah melakukan permintaan keterangan, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis mendalam, Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 23 April 2025 menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat serta menetapkan tersangka dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B-691/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 25 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *