Terima Uang 420 Miliar, Harvey Moeis Didakwa Pasal Berlapis

Poota.id, Hukum – Pengusaha Harvey Moeis akhirnya jalani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara kurang lebih 300 triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Harvey Moeis, terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

” Pembacaan dakwaan pada sidang hari ini dengan terdakwa a.n. Harvey Moeis, merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” Ujar Harli Siregar, berdasarkan rilis Puspenkum Kejagung, pada Rabu(14/8/2024).

Diketahui, pada pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk melalui PT Quantum Skyline Exschange berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

Baca Juga :  Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Polisi Usai Diduga Lakukan Pengeroyokan

Harvey didakwa dengan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kantor Jadi Arena Kekerasan: ASN Boalemo Aniaya Rekan Kerja dengan Kursi Besi

” Tim JPU menjelaskan bahwasannya Terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” Ungkap Kapuspenkum Harli Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *