Poota.id, Boalemo – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali disorot di Kabupaten Boalemo. Sebuah truk berwarna merah milik Dinas Perhubungan (Dishub) Boalemo diduga kuat digunakan untuk mengangkut kayu hasil ilegal logging dari kawasan Sungai Paguyaman menuju tempat penimbunan milik seorang pengusaha kayu.
Informasi ini pertama kali terungkap dari kesaksian warga setempat. Mereka menyebut, truk dinas tersebut awalnya dipinjam atas nama KNPI Kecamatan Wonosari, namun kemudian terlihat beroperasi untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.
“Awalnya mereka bilang mobil itu untuk kegiatan sosial dan pertanian. Tapi belakangan dipakai angkut kayu dari hutan yang diduga milik Harto Hanapi atau sering disapa Ato,” ungkap salah satu warga.
Menurut informasi, kendaraan dinas itu dipinjam pakai oleh pengurus KNPI Kecamatan Wonosari. Namun belakangan, truk tersebut menjadi armada rutin mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan ke somel yang diduga milik Harto Hanapi alias Ato, seorang pengusaha kayu di wilayah tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:
Penyalahgunaan Aset Negara (Permendagri No. 19 Tahun 2016):
Kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh pihak non-pemerintah tanpa izin resmi.
Kejahatan Kehutanan (UU No. 18 Tahun 2013):
Mengangkut kayu tanpa dokumen sah termasuk tindak pidana kehutanan (illegal logging).
Penyalahgunaan Wewenang / Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999):
Jika terbukti penggunaan kendaraan dinas memberi keuntungan pribadi atau kelompok, pelaku bisa dijerat pasal korupsi.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.
“Ini bukan sekadar soal kayu. Tapi soal bagaimana aset negara bisa diselewengkan untuk kepentingan bisnis pribadi,” ujar warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Boalemo.













