Poota.id, Boalemo — Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di areal perkebunan tebu milik PT PG Gorontalo, Dusun Dulbar, Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Penertiban tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., Kasat Intel Iptu Maman M. Datau, serta Kapolsek Paguyaman Iptu Juwari, bersama personel gabungan dari Reskrim, Intel, dan Polsek.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di tiga titik lokasi tambang yang saling berdekatan. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mesin dompeng, tiga unit water pump berbentuk keong, selang air berbagai ukuran, terpal, enam buah tali panbel, dan empat buah pipa air warna putih. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Polres Boalemo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
“ Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi lingkungan dan aset perusahaan,” ujar AKBP Sigit Rahayudi.
Kapolres menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan oleh masyarakat. Meski begitu, seluruh peralatan yang ditinggalkan telah diamankan dengan prosedur yang disaksikan langsung aparat desa, termasuk Kepala Dusun Dulbar, Siska Kaungi.
“Identitas pemilik alat masih kami selidiki. Pengamanan barang bukti dilakukan secara transparan dengan disaksikan aparat desa dan telah dibuatkan tanda terima,” tambahnya.
Operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan perkebunan tebu tersebut berakhir pada pukul 12.50 Wita dalam kondisi aman dan kondusif.













