Rekomendasi DPRD dan Ombudsman Diabaikan, Kantah Gorontalo Bakal Diadukan ke Komisi II DPR RI

Poota.id, Gorontalo – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo memasuki babak baru. Meski sebelumnya terdapat rekomendasi pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, Kantah Kota Gorontalo menyebut persoalan tersebut tidak bersengketa.

Salah satu ahli waris Keluarga Olii, Zubaedah Olii melalui insidentilnya, Jhojo Rumampuk, menilai Kantah Kota Gorontalo telah melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penerbitan HGB tersebut. Ia menyebut polemik yang berlangsung sejak Oktober 2025 itu memiliki indikasi praktik mafia tanah.

Jhojo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran sejak 27 Oktober 2025. Namun, menurutnya, Kantah Kota Gorontalo justru menerbitkan HGB pada 2 Desember 2025 tanpa memberikan konfirmasi maupun membalas surat tersebut.

” Sedari awal kami telah berupaya sesuai ketentuan berkaitan dengan polemik ini, namun Kantah kota disuratnya terakhir menyebut tidak pernah ada polemik atau sengketa berdasarkan gelar kasus yang digelar secara internal. Padahal, mereka mengabaikan permohonan pemblokiran kami,” Ungkap Jhojo.

Ia menambahkan, surat permohonan baru mendapat tanggapan setelah pihaknya melaporkan persoalan itu ke Kantor Wilayah, yang kemudian dibalas pada 6 Januari 2026. Bahkan, kata dia, balasan tersebut tidak pernah diterima langsung oleh pihak ahli waris.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Gorontalo, Jhojo menilai Kantah Kota Gorontalo tidak menjelaskan secara rinci alasan keterlambatan balasan surat tertanggal 27 Oktober 2025 tersebut. Ia juga mengutip LHP Ombudsman yang menyebut adanya pembalasan surat yang berlarut-larut sehingga diminta dilakukan pembinaan terhadap pegawai penerima aduan.

Baca Juga :  PPNI Kabupaten Boalemo Rayakan HUT ke-51 dengan Buka Puasa Bersama dan Pembagian Sembako

” Mereka tidak menyebut atau menjelaskan secara detail. Terbukti dalam LHP Ombudsman, menjelaskan bahwa terdapat pembalasan surat yang berlarut-larut sehingga meminta agar Kantah Kota melakukan pembinaan terhadap pegawai penerima aduan. Berarti memang ada yang salah dalam penerbitan HGB PT ASP. Dan perlu ditegaskan, orang tua kami telah mencabut kuasa jual, sebab beliau tidak pernah mengetahui kalau pernah menandatangani kuasa jual,” Jelas Jhojo.

Selain itu, Jhojo menyebut orang tuanya telah mencabut kuasa jual karena tidak pernah mengetahui adanya penandatanganan kuasa jual sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa dua kali RDP di DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan adanya kesalahan sejak proses jual beli di tingkat kelurahan.

Menurutnya, dokumen jual beli di kelurahan yang diminta pihak ahli waris tidak pernah diberikan hingga Ombudsman memerintahkan untuk menyerahkannya. Ia mempertanyakan sikap Kantah Kota Gorontalo yang tetap menyebut polemik tersebut tidak bersengketa, sementara DPRD Kota Gorontalo justru merekomendasikan pemerintah daerah menjadi mediator penyelesaian antara para ahli waris.

Jhojo juga menyoroti dasar penerbitan HGB PT Alif Satya Perkasa yang disebut berasal dari jual beli di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia bahkan menduga adanya pemalsuan dokumen perjanjian jual beli yang melibatkan pihak kelurahan.

Baca Juga :  FPKG Minta Kadis Baru di Bone Bolango Harus Bekerja, Bukan Hanya Duduk Manis

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti penerbitan HGB yang disebut menggunakan dasar nilai jual beli di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menurutnya berpotensi merugikan daerah serta membuka kemungkinan manipulasi laporan pajak.

” Kami pastikan jika Kantah tidak segera membatalkan penerbitan HGB PT. ASP, maka kami akan segera melaporkan masalah ini ke Komisi II DPR RI. Kebetulan kami juga sudah melaporkan masalah ini di Kementerian ATR. Sebab, kesalahan atau pelanggaran sistem administrasi ini, juga harus mnnjadi bahan evaluasi penting agar rakyat tidak melulu ditipu oleh Perusahaan dan Kantah Kota, ” Tutup Jhojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *