Poota.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH?) memutuskan untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan ilegal yang diduga terafiliasi dengan oknum berinisial AK.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan Satgas PKH yang dipimpin oleh Ketua Pengarah Satgas sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penertiban ini mencakup seluruh jaringan perusahaan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berada dalam pengendalian AK.
“Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan hutan oleh perusahaan yang dilakukan secara ilegal,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penelaahan awal atas indikasi penyimpangan tata kelola pertambangan, perizinan, serta penguasaan kawasan hutan. Satgas saat ini tengah menginventarisasi dan memverifikasi perusahaan-perusahaan dalam jaringan tersebut.
Penertiban dilakukan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Selain itu, Satgas juga akan melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset kawasan hutan.
Barita menegaskan bahwa tindakan administratif ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jika ditemukan unsur pidana, Satgas akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses lebih lanjut.













