Sengketa Tanah Seret Anggota DPRD, Ahli Waris Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN dan Oknum Lurah

Poota.id, Gorontalo – Kasus sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, mencuat ke publik setelah dua ahli waris mengajukan aduan resmi ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo.

Aduan tersebut memuat dugaan maladministrasi serius yang melibatkan Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, oknum Lurah Tanggikiki, serta pengembang properti PT Alif Satya Perkasa yang dimiliki anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi NasDem, Hj. Wisnu Nusi.

Aduan diajukan oleh ahli waris sah Zubaedah Olii dan Udin Olii, anak dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil mereka, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk. Mereka melaporkan bahwa tanah warisan keluarga diduga telah dijual kepada PT Alif Satya Perkasa tanpa proses yang transparan dan sah.

Kuasa ahli waris, Johan “Jhojo” Rumampuk, mengungkapkan bahwa proses penandatanganan dokumen jual beli diduga dilakukan dengan unsur paksaan. Dokumen tersebut disebut tidak dibacakan terlebih dahulu kepada para ahli waris yang telah berusia lanjut.

Selain itu, terdapat dugaan penipuan harga dalam transaksi jual beli tanah. Menurut Jhojo, pihak pengembang membayar harga Rp175.000 per meter persegi, namun yang disampaikan kepada ahli waris hanya Rp155.000 per meter persegi. Selisih Rp20.000 per meter persegi tersebut diduga dikuasai oleh wakil pengembang Roy Dude dan seorang makelar bernama Anas Muda untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Cacat Prosedur, Kuasa Ahli Waris Bantah Klaim Sah Jual Beli Lahan PT Alif Tanpa AJB dan PPAT

“Ketika para ahli waris meminta salinan dokumen jual beli, mereka justru dihalangi oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu. Bahkan melalui pesan WhatsApp, Roy Dude mengaku mendapat larangan dari lurah untuk memberikan dokumen tersebut,” kata Jhojo kepada wartawan.

Jhojo juga menyebutkan adanya dugaan konflik kepentingan karena Lurah Tanggikiki disebut masih memiliki hubungan keluarga sebagai salah satu ahli waris dari almarhumah Rusnawati Olii, yang merupakan kerabat orang tua para ahli waris. Kondisi ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak ahli waris melalui kuasa hukum mereka, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Iustitiae Firmus Law Associates, telah melayangkan dua kali surat peringatan (somasi) pada 28 September dan 6 Oktober 2025. Somasi tersebut meminta penghentian pembangunan serta keterbukaan dokumen jual beli. Namun, menurut Jhojo, somasi tersebut tidak mendapat respons dan pembangunan perumahan di atas lahan sengketa terus berjalan.

Puncak permasalahan terjadi ketika BPN Kota Gorontalo tetap menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Alif Satya Perkasa, meski telah ada surat permohonan pemblokiran tertanggal 27 Oktober 2025 yang dilengkapi dokumen pendukung.

“Kepala BPN Kota Gorontalo, saudara Kusno Katili, mengabaikan permohonan pemblokiran kami dan tetap menerbitkan sertifikat tanpa klarifikasi,” ujar Jhojo.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kepala BPN Kota Gorontalo disebut mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan SHM tersebut. Pengakuan itu disampaikan saat dilakukan klarifikasi pada Desember 2025.

Baca Juga :  Kemenko dan Kemendagri RI Monitoring Penanggulangan KLB Malaria di Boalemo, Dinkes Fokus 20 Desa Reseptif Malaria

“Kami menuntut agar SHM yang baru terbit kurang dari tiga bulan ini segera dicabut karena dinilai cacat hukum dan melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Jhojo.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum pidana dan perdata. Ia menyebut kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan, serta gugatan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak waris.

“Kami juga telah melaporkan ke Pemerintah Kota Gorontalo dan akan menyurati DPRD Kota Gorontalo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oknum lurah. Tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dengan dugaan praktik mafia tanah,” pungkas Abdulwahidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *