Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Boalemo Terancam 20 Tahun Penjara

Poota.id – Kasus korupsi Dana Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, yang melibatkan mantan Kepala Desa MWS dan bendahara desa IL, kini memasuki babak baru setelah pihak Kejaksaan Negeri Boalemo mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap II. Dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara hingga 20 tahun!

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor, mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Dua tersangka, yaitu mantan Kepala Desa MWS dan bendahara desa IL, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai sekitar Rp 237 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit dari instansi berwenang, dana desa yang digunakan dengan tidak semestinya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Baca Juga :  Pemkab Boalemo dan Pemprov Gorontalo Teken Kerja Sama Sistem Kinerja ASN Berbasis Elektronik

Dedykarto Ansiga, Kepala Seksi Pidana Khusus, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP, yang bisa mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga akan segera ditahan selama 20 hari di Lapas Kota Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak akan terulang dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dapat terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *