Curi Motor hingga Pemanggang Roti, Nelayan di Boalemo Diciduk Resmob Olongia

Terduga pelaku, seorang pria berinisial AA (ARKY ALI), ditangkap pada Jumat pagi (11/04/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Pelabuhan Pelelangan Ikan, Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta.

Poota.id, Boalemo — Unit Resmob Olongia Satreskrim Polres Boalemo berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Terduga pelaku, seorang pria berinisial AA (ARKY ALI), ditangkap pada Jumat pagi (11/04/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Pelabuhan Pelelangan Ikan, Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Asnawi Kadji, setelah sebelumnya tim menerima informasi keberadaan pelaku dari hasil pengembangan laporan polisi di wilayah hukum Polsek Mananggu.

Kapolres Boalemo, melalui Kasat Reskrim, Sayifful Djakatara menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada awal Maret 2025. Pelaku awalnya melihat rumah dalam kondisi kosong dan mulai melancarkan aksinya secara bertahap. Pada tanggal 6 Maret, pelaku mengambil tiga buah karpet dari atas lemari. Dua hari berselang, ia kembali untuk mencuri sejumlah barang lainnya seperti mesin cuci, kipas angin, sepeda motor, dan pemanggang roti.

Baca Juga :  Harga Beras Melewati HET, FPKG Desak APH Periksa Dinas Sosial Provinsi Terkait Bansos

Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dengan cara mencongkel menggunakan kayu. Dalam aksinya, AA tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh rekannya yang berinisial B, L, dan N, menggunakan kendaraan bentor milik B untuk mengangkut barang curian.

Barang-barang tersebut kemudian diamankan di rumah milik seorang warga bernama Adin di Desa Palato, sebelum akhirnya dijual. Total hasil penjualan mencapai Rp 4.080.000, namun korban melaporkan kerugian hingga Rp 22 juta.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha matic warna hitam dengan nomor polisi DM 3590 C. Dalam interogasi, AA mengakui semua perbuatannya, termasuk keterlibatan rekannya serta menjual barang hasil curian.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya, termasuk membeli minuman keras.

Baca Juga :  DPR Batal Revisi Undang-Undang Pilkada, Khawatir Masa Aksi Chaos

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Boalemo menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami terus dalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan terhadap rekan-rekan pelaku lainnya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *