Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Dinsos Provinsi Gorontalo Rp5 Miliar Disorot, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (AFPKG) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo periode 2024–2025. Dugaan ini berkaitan dengan belanja program LP3G untuk penuntasan kemiskinan ekstrem pada era pemerintahan sebelumnya.

Koordinator AFPKG, Fahrul Wahidji, menyatakan temuan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran berjalan. Ia menyoroti paket bansos senilai Rp5.056.780.000 yang dikerjakan CV YJ melalui mekanisme e-catalogue.

Menurut Fahrul, paket bansos yang terdiri dari beras 10 kilogram, telur 10 butir, dan minyak goreng 1 liter diduga mengalami selisih harga yang tidak wajar, khususnya pada komoditas beras.

“Berdasarkan LHP, terdapat perbandingan harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Bappenas sebesar Rp13.900 per kilogram. Namun dalam pengadaan ini dipatok Rp16.250 per kilogram,” ujar Fahrul, Selasa (4/3/2026).

Ia menyebut selisih harga tersebut mencapai Rp3.099 per paket dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp712.770.000.

Baca Juga :  Jeffry Rumampuk Bantah Tudingan Kuasa Hukum PT Alif Satya Perkasa, Dinilai Sesat dan Tidak Substansi

Tak hanya soal harga, AFPKG juga menyoroti kualitas dan spesifikasi beras yang dibagikan kepada masyarakat. Direktur CV YJ disebut mengklaim menyalurkan beras jenis Ciheran atau Pandan Wangi. Namun, berdasarkan temuan audit lapangan, penyedia tidak dapat menunjukkan bukti autentik terkait merek dan spesifikasi barang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hasil survei di dua kabupaten menunjukkan beras yang diterima warga bukan beras bermerek sebagaimana yang dianggarkan,” kata Fahrul.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Polda Gorontalo untuk segera memeriksa Kepala Dinas Sosial, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia.

AFPKG juga mengklaim telah mengantongi rekaman hasil audiensi dengan pihak Dinsos yang akan dijadikan tambahan alat bukti dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Sekda Sherman Moridu Ajak ASN Percepat Digitalisasi pada Apel Korpri Boalemo

Selain itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga, maka hal tersebut dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum lebih lanjut.
Desakan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Provinsi Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. AFPKG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *