Dugaan Maladministrasi, Proyek D.I Gorontalo Rp43 Miliar Dilaporkan ke Polda dan Kejati

Poota.id, Gorontalo — Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo resmi menyoroti dugaan penyimpangan dalam Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Provinsi Gorontalo Paket III Tahun Anggaran 2025. Proyek senilai Rp43 miliar tersebut dinilai sarat maladministrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Koordinator FPK Gorontalo, Fahrul Wahidji, menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti lapangan untuk kepentingan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

“Bukti-bukti lapangan terkait kegagalan proyeksi dan indikasi kerugian negara sudah kami siapkan,” ujar Fahrul, Jumat (9/1/2026).

FPK menyoroti beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya:
Indikasi Proyek Fiktif dan Perubahan Sasaran, menyusul perubahan lokasi dari Pinogu ke Tunggulo dan Duano dengan alasan usulan masyarakat. FPK menilai perubahan tersebut tidak sejalan dengan perencanaan awal.

Kelalaian PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana. Keterlambatan signifikan dalam pengerjaan dinilai membuka dugaan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Hadapi Pemeriksaan BPK, Lahmuddin Minta OPD Siapkan Dokumen Pendukung

Lemahnya Supervisi PT Agrinas Pangan Nusantara selaku konsultan pengawas proyek yang dinilai melakukan pembiaran hingga progres pekerjaan berjalan di tempat.

FPK menilai proyek infrastruktur vital tidak boleh menjadi ruang praktik maladministrasi. Fahrul meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II turut bertanggung jawab.

“BWS Sulawesi II adalah verifikator akhir. Jika proyek compang-camping, mereka bertanggung jawab secara administratif maupun hukum,” tegasnya.

FPK juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan memberi sanksi tegas hingga blacklist terhadap perusahaan yang terlibat apabila terbukti lalai.

Sorotan tajam terhadap proyek ini turut datang dari Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi III, Anas Yusuf, sebelumnya menyebut proyek tersebut tidak tepat sasaran dan merugikan kepentingan petani. Kondisi tersebut memperkuat dorongan publik agar penegak hukum turun tangan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi CSR hingga Dana Earmark di Gorontalo Utara, Kejaksaan Didesak Turun Tangan

FPK akan menyerahkan dokumen laporan secara resmi ke Polda dan Kejati Gorontalo dalam waktu dekat.

“Minggu depan laporan resmi kami serahkan. Kami minta Kejati segera membentuk tim investigasi untuk mengaudit aliran dana Rp43 miliar. PT Brantas Abipraya dan BWS Sulawesi II harus bertanggung jawab,” pungkas Fahrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *