Poota.id, BoneBolango – Aktivis Fahrul Wahidji kembali menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait kelebihan bayar jasa insentif dokter spesialis RSUD Tumbulilato sebesar Rp 249.375.000. Menurut Fahrul, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) dan terdapat kelemahan prosedural yang tidak ditetapkan oleh Direktur RSUD Tumbulilato.
Fahrul menyebutkan bahwa inisial dokter yang mendapatkan insentif lebih bayar tersebut adalah DR. SG, DR. FM, dan DR. HNI. Hal ini tidak sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019, Permendagri No. 77 tahun 2022, dan Peraturan Bupati No. 17 tahun 2022.
“Temuan BPK menunjukkan adanya kelebihan bayar jasa insentif dokter spesialis RSUD Tumbulilato yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini patut diusut lebih lanjut,” ungkap Fahrul.
Fahrul juga menyebutkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki persoalan ini.
“In Sya Allah, saya akan memberikan laporan aduan resmi di APH serta akan menyertakan bukti-bukti dan temuan BPK yang berada padanya,” kata Fahrul.
Fahrul berharap agar APH dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (*)













