Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo menyoroti pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I) Provinsi Gorontalo Paket III Tahun Anggaran 2025 senilai Rp43 miliar. Proyek tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat keterlambatan progres serta lemahnya perencanaan.
Koordinator FPK Gorontalo, Fahrul Wahidji, mengatakan pihaknya tengah merampungkan dokumen laporan untuk disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“FPK sedang menyiapkan laporan lengkap terkait proyek Paket III TA 2025. Kami menilai proyek ini gagal proyeksi dan tidak tepat sasaran,” kata Fahrul dalam keterangannya kepada wartawan.
Sorotan terhadap Kontraktor dan Konsultan
FPK menyoroti kinerja PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi. Menurut Fahrul, status kedua perusahaan sebagai badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya menjadi jaminan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek.
“Keterlambatan pekerjaan menunjukkan lemahnya manajemen proyek. Anggaran puluhan miliar rupiah ini bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.
FPK bahkan mendesak agar kedua perusahaan tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan diberikan sanksi tegas apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pernyataannya, FPK Gorontalo menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta audit investigatif terhadap usulan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango yang dinilai tidak matang dalam perencanaan.
Kedua, FPK memastikan akan melaporkan proyek Paket III TA 2025 kepada aparat penegak hukum karena keterlambatan progres yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketiga, FPK menuntut pertanggungjawaban pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo atas lemahnya pengawasan administrasi dan teknis lapangan.
Keempat, FPK mendesak pemberian sanksi tegas berupa pem-blacklist-an terhadap kontraktor dan konsultan dari seluruh proyek pemerintah di Provinsi Gorontalo.
FPK juga menilai proyek irigasi tersebut tidak tepat sasaran. Perubahan lokasi pekerjaan dari wilayah Pinogu ke titik pengeboran di Tunggulo dan Duano dinilai tidak menjawab kebutuhan utama petani, meskipun proyek tersebut diklaim mendukung program peningkatan indeks pertanaman.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara tujuan program dan kondisi lapangan. Banyak pekerjaan belum selesai meskipun anggaran swakelola dan paket reguler telah dialokasikan cukup besar,” kata Fahrul.
Kritik FPK mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota DPRD, Anas Yusuf, secara terbuka menyatakan proyek irigasi tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan perlu dievaluasi secara menyeluruh sejak tahap perencanaan.
FPK Gorontalo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum.













