FPKG Apresiasi Kejati Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa, Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek PEN

Poota.id, Gorontalo – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo atas langkah tegasnya menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa.

Koordinator FPKG Fahrul Wahidji mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan sinyal positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Gorontalo. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejati Gorontalo atas keseriusannya menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas langkah cepat Kejati Gorontalo dalam menuntaskan kasus kanal tanggul laut. Tapi jangan berhenti di sini saja,” ujar Fahrul Wahidji kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Fahrul, laporan yang disampaikan FPKG ke Kejati Gorontalo tidak hanya terkait kasus Tanggidaa, tetapi juga menyangkut dugaan penyimpangan pada proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022–2023 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Fahrul menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat sedikitnya 9 item temuan signifikan terkait proyek-proyek infrastruktur di bawah pemerintahan Pj. Gubernur Ismail Pakaya yang tidak terealisasi dengan baik.

Baca Juga :  BPK Ungkap Cacat Fatal Kredit Bank SulutGo: Ratusan Miliar Rupiah Terancam Amblas

“Ratusan miliar rupiah tidak terealisasi. Kami berharap Kejati Gorontalo memeriksa juga Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai temuan BPK dan mengembangkan kasusnya secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia menilai, lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek besar yang bersumber dari dana PEN berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Karena itu, ia mendesak agar Kejati Gorontalo memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, Fahrul meminta agar pemerintah pusat turut memantau penggunaan anggaran di Gorontalo, terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana pinjaman atau hibah pemerintah.

“Kami berharap Kejati Gorontalo bersama pemerintah pusat melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aliran anggaran. Gorontalo butuh aparat penegak hukum yang berani dan independen untuk melawan korupsi,” tutup Fahrul.

Baca Juga :  Mega Skandal Korupsi di Gorontalo, FPKG Resmi Lapor ke Kejati

Langkah Kejati Gorontalo dalam menetapkan tersangka pada kasus Kanal Tanggidaa dinilai menjadi awal baik dalam upaya membersihkan praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah. Publik kini menunggu konsistensi aparat hukum dalam menuntaskan kasus lain yang dilaporkan FPKG, termasuk dugaan penyimpangan dana PEN dan proyek pembangunan strategis lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *