Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) bersama LSM Jaringan Masyarakat Peduli Rakyat (JAMPER) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango atas langkah tegas mengeksekusi penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 11496 K/Pidsus/2025 yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Hamim Pou dalam perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango.
Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menilai langkah Kejaksaan sebagai bukti nyata penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menyebut eksekusi penahanan tersebut menjawab harapan publik yang selama ini menanti kepastian hukum atas kasus korupsi dana Bansos.
“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejati Gorontalo dan Kejari Bone Bolango. Ini menjadi pesan kuat bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang jabatan,” kata Fahrul dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, Ketua LSM JAMPER, Zainudin Hasiru, meminta agar terpidana bersikap kooperatif dalam menjalani masa hukuman. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menghindari penahanan dengan alasan kesehatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
“Kami berharap tidak ada lagi drama sakit atau upaya mencari celah hukum. Jika ada klaim kesehatan, harus diperiksa oleh tim medis yang independen dan profesional,” tegas Zainudin.
FPKG dan JAMPER juga menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan MA secara menyeluruh, termasuk pidana tambahan. Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152,5 juta serta denda Rp200 juta. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari, jaksa diminta segera melakukan inventarisasi aset sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, kedua lembaga tersebut menilai kasus korupsi dana Bansos Bone Bolango harus menjadi pembelajaran politik bagi seluruh pejabat publik di Gorontalo agar tidak menyalahgunakan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Publik menuntut agar tidak ada perlakuan istimewa bagi terpidana korupsi,” pungkas Fahrul Wahidji.













