FPKG dan JAMPER Desak Eksekusi Putusan MA terhadap Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou

Poota.id, Bone Bolango — Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMPER mendesak Pengadilan Negeri Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melaksanakan eksekusi terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Desakan tersebut menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 11496 K/Pidsus/2025 tertanggal 19 November 2025. Putusan itu membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor sebelumnya dan menyatakan Hamim Pou terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) secara bersama-sama dan berlanjut.
Supremasi Hukum Dinilai Menang

Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, menilai putusan kasasi tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat Bone Bolango dan bukti bahwa supremasi hukum ditegakkan.

“Tidak ada lagi alasan bagi jaksa eksekutor untuk menunda. Mahkamah Agung telah menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menjemput dan mengeksekusi terpidana,” tegas Fahrul, Sabtu (10/1/2026) .

Baca Juga :  Pengelolaan BUMDes Bongo IV Dipertanyakan, Warga Desak Klarifikasi BPD dan Pemdes

Disisi lain, Ketua LSM JAMPER menyatakan masyarakat menantikan kepastian hukum atas perkara bansos tersebut. “Putusan ini sudah inkrah. Kami akan mengawal hingga terpidana masuk lapas. Integritas institusi kejaksaan dipertaruhkan jika eksekusi lamban,” ujarnya.

Dalam amar putusan kasasi yang dipimpin Hakim Agung Jupriyadi SH., M.Hum., terdapat beberapa poin penting: Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait korupsi bansos

Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Menetapkan uang pengganti sebesar Rp152.500.000, dengan alternatif pidana penjara 2 tahun apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

FPKG dan JAMPER menegaskan bahwa jaksa merupakan pejabat yang berwenang mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga :  Dinkes Boalemo Borong Predikat Terbaik Pengelolaan SMILE Tingkat Provinsi Gorontalo

“Kasus bansos Bone Bolango telah menjadi perhatian publik bertahun-tahun. Dengan putusan MA ini, perkara menjadi terang. Kami menuntut transparansi dan kecepatan eksekusi demi menjaga marwah hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *