FPKG Laporkan Dugaan Korupsi Dana CSR dan Aliran Dana Daerah Gorut ke Kejati Gorontalo

Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan aliran dana daerah di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Pelaporan tersebut disertai dengan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Gorontalo sebagai bentuk pengawalan publik terhadap integritas penegakan hukum di Provinsi Gorontalo.

Dalam laporannya, FPKG menyoroti dua dugaan penyimpangan utama yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah. Pertama, dugaan penyimpangan Dana CSR senilai Rp815 juta yang dinilai tidak jelas pengelolaannya dan diduga dialihkan dari tujuan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Kedua, adanya indikasi aliran dana daerah yang digunakan untuk pembangunan fisik Gedung Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut), yang dinilai menabrak mekanisme hibah serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

FPKG meminta Kejati Gorontalo menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang didorong untuk diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 8 terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pejabat atau pihak yang diberi kewenangan.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Pohuwato Serahkan Diri Usai Viral Rekaman CCTV

Khusus pengelolaan Dana CSR, FPKG juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa dana CSR wajib dikelola secara transparan dan sesuai peruntukan sosial, bukan untuk kepentingan birokrasi atau pembangunan fisik instansi vertikal tanpa dasar hukum yang sah.

Koordinator FPKG dalam orasinya menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan Gorontalo Utara dari praktik “kongkalikong” anggaran. Ia menegaskan bahwa Kejati Gorontalo harus bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Kami meminta Kejati Gorontalo segera memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Daerah Gorontalo Utara maupun pihak penerima aliran dana. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut institusi penegak hukum,” tegas perwakilan FPKG.

Baca Juga :  Bupati Rum Pagau Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Perikanan Boalemo

Adapun tuntutan FPKG meliputi pemanggilan dan pemeriksaan pejabat daerah yang bertanggung jawab atas keluarnya dana daerah untuk pembangunan Kejari Gorut, audit investigatif terhadap penggunaan Dana CSR Rp815 juta, serta transparansi Kejati Gorontalo dalam menangani laporan tersebut.

FPKG menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa laporan ke tingkat Kejaksaan Agung RI apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *