Penulis: Redaksi Poota
Poota.id, Tajuk – Di tengah badai efisiensi anggaran yang memaksa Pemerintah Kabupaten Boalemo memangkas berbagai program prioritas, sebuah ironi justru dipertontonkan ke masyarakat. Pemda Boalemo dengan begitu “ringan tangan” mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru, yang kemudian dipinjam pakaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Berdalih menindaklanjuti surat permohonan pinjam pakai dari korps Adhyaksa tersebut, Pemda Boalemo tampak begitu sigap. Sayangnya, kesigapan ini justru meninggalkan luka di masyarakat. Di saat rakyat diminta memaklumi dompet daerah yang sedang seret, pemerintah justru mempertontonkan skala prioritas yang ugal-ugalan.
Mengapa fasilitas instansi vertikal yang secara struktur dibiayai langsung oleh APBN pusat malah harus disubsidi oleh daerah yang sedang mengalami efisiensi anggaran?
Kejanggalan kebijakan ini semakin benderang saat diinformasikan soal status kendaraan tersebut. Bagaimana mungkin aset daerah bernilai ratusan juta rupiah sudah diserahkan dan bebas melenggang di jalanan, namun belum tercatat resmi sebagai aset daerah?
Pernyataan santai dari Bagian Umum Pemda Boalemo bahwa administrasi “sementara dirampungkan” bukan sekadar pembelaan yang lemah. Itu adalah konfirmasi atas buruknya tata kelola birokrasi.
Dalam asas good governance, administrasi bukanlah formalitas belakangan. Menyerahkan barang mendahului rampungnya dokumen hukum adalah bentuk pelanggaran etika publik yang nyata. Pola pikir “pakai dulu, urusan surat belakangan” adalah mentalitas birokrasi yang berbahaya.
Situasi ini menjadi kian sensitif karena bergulir di waktu yang sangat tidak tepat. Informasi burung menyebutkan mobil mewah tersebut digunakan oleh pejabat tinggi di lingkungan Kejati Gorontalo.
Di saat yang sama, korps kejaksaan di tingkat bawah (Kejari Boalemo) diketahui sedang mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo yang menyeret nama-nama orang nomor dua di kabupaten Boalemo (Wakil Bupati).
Secara hukum, memang tidak ada bukti yang menyatakan bahwa mobil dinas tersebut adalah “gula-gula” atau mahar politik untuk menjinakkan perkara korupsi. Kita wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, dalam ruang publik dan etika pemerintahan, persepsi sama pentingnya dengan fakta. Ketika penegak hukum menerima fasilitas mewah dari pihak yang sedang berada dalam radar pengawasan publik, benturan kepentingan (conflict of interest) secara otomatis tercipta.
Sulit menyalahkan masyarakat jika akhirnya menaruh curiga, ada apa di balik kemurahan hati Pemda Boalemo?
Kebijakan publik tidak boleh hanya berlindung di balik tameng legalitas administratif atau selembar surat permohonan. Lebih dari itu, sebuah kebijakan harus lolos uji kepatutan, etika, dan moralitas di mata masyarakat.
Kejaksaan Agung RI bukanlah lembaga minim anggaran yang harus menumpang hidup pada APBD kabupaten. Begitu pula Pemda Boalemo, mereka tidak sedang dalam posisi surplus anggaran untuk bisa menjadi “donatur” fasilitas bagi instansi lain.
Jika Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo ingin menjaga marwah dan kepercayaan publik, tidak ada jalan lain selain bersikap transparan. Jika urgensinya tidak mampu dinalar oleh akal sehat rakyat, maka pilihan terbaik dan paling ksatria adalah mengembalikan mobil dinas tersebut.
Hukum tidak boleh terlihat berkompromi di dalam mobil mewah, sementara rakyat menonton dari pinggir jalan dengan perut menahan lapar akibat efisiensi anggaran.













