PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant Diduga Digunakan untuk Perjudian Online
Poota.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah melakukan penghentian sementara terhadap lebih dari 28.000 rekening perbankan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant dan diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkotika.
Dilansir daru Akun X PPATK pada Minggu (18/5/2025), mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi peningkatan signifikan dalam praktik jual beli rekening yang kemudian dipakai sebagai sarana penyimpanan dana hasil kejahatan. Rekening dormant—rekening tidak aktif yang penguasaannya berpindah tangan ke pihak lain—menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana.
Penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Selain sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan, penghentian ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening milik mereka dalam status tidak aktif. Bagi rekening korporasi, langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada pimpinan perusahaan apabila terdapat rekening yang selama ini tidak diketahui keberadaannya.
PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara tidak berarti nasabah kehilangan hak atas dana yang ada di dalam rekening. Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening ke kantor cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Alternatifnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
PPATK menambahkan, langkah ini merupakan implementasi dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.













