News  

Somasi Diabaikan, Keluarga JR Korban Pembacokan Gorontalo Tuntut Kepastian Hukum ke Komnas HAM hingga Dewan Pers

Poota.id, Gorontalo — Jhojo Rumampuk, jurnalis sekaligus Pemimpin PT Fakta Media Butota memastikan akan membawa perkara saudaranya Jeffry Rumampuk (JR) korban pembacokan pada Juni 2021 silam, ke tingkat nasional pada pekan depan.

Jhojo mengungkapkan, langkah tersebut diambil guna mencari kepastian hukum serta mendorong pengawasan terhadap penanganan kasus yang dinilai masih menyisakan kejanggalan.

Jhojo yang juga sebagai perwakilan keluarga korban, menyampaikan bahwa mereka dijadwalkan mendatangi enam lembaga negara di Jakarta untuk menyerahkan laporan pengaduan secara resmi.

Keenam institusi tersebut adalah Dewan Pers, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta DPR RI.

Menurut Jhojo, upaya ini merupakan ikhtiar terakhir pihak keluarga. Pengungkapan aktor intelektual di balik pembacokan tersebut dinilai belum direspons atau diduga sengaja didiamkan, meskipun upaya hukum dan permintaan klarifikasi telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Spanduk “DPRD Boalemo Kebal Hukum” Warnai Aksi Dugaan Korupsi Perdis Fiktif di Kejaksaan

“Kami ingin seluruh lembaga negara mengetahui secara utuh bagaimana perjalanan perkara ini. Pengaduan ini bertujuan agar setiap institusi dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Jhojo, Senin (29/6/2026).

Pengaduan yang akan dibawa ke Jakarta tidak hanya memuat kronologi peristiwa, tetapi juga dilengkapi dengan dokumen hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), fakta persidangan, hingga sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pengawas negara. Selain menyerahkan berkas, keluarga juga berencana mengajukan audiensi tatap muka dengan masing-masing lembaga.

Jhojo menekankan, kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan saja jika masih ada dugaan keterlibatan pihak lain. Kasus ini juga menyangkut perlindungan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Nomor Rekening Dana CSR Gorut Diduga Bocor, Kejaksaan Didesak Panggil Bupati

“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara ini dapat diungkap secara utuh. Pengungkapan sebuah perkara harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkas Jhojo.

” Penyerahan dokumen pendukung dan pengaduan resmi ini dijadwalkan berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *