News  

Demo Polda Gorontalo, Massa Desak Tersangka Pencurian Aset KIP PLN Segera Ditahan

Poota.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo pada Senin (29/6/2026). Massa menuntut kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) yang dinilai berjalan di tempat.

Koordinator Aksi APKPD, Wahyu Pilobu, dalam orasinya mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Gorontalo. Ia menyoroti status tersangka yang sudah ditetapkan sejak Februari 2026, namun hingga akhir Juni belum ada tindakan penahanan maupun pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan sejak Februari, mengapa sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan? Jangan sampai penegakan hukum terkesan jalan di tempat,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, penetapan tersangka seharusnya menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

APKPD juga menyoroti kejanggalan pada dua dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 Mei dan 22 Juni 2026. Dokumen tersebut dinilai hanya berubah tanggal penerbitan tanpa ada progres signifikan. Bahkan, rencana pemeriksaan tersangka pada SP2HP Mei justru mundur menjadi sebatas rencana pengiriman surat panggilan pada SP2HP Juni.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Boalemo Terancam 20 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut, APKPD memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Polres Gorontalo untuk segera menahan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Menurut Wahyu, tuntutan tersebut telah diiyakan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.

Berdasarkan hasil pengecekan ke penyidik Polres Limboto (Gorontalo), Irjen Pol. Widodo menglarifikasi mengenai perbedaan poin dalam kedua SP2HP tersebut.

Ia menjelaskan bahwa SP2HP tertanggal 22 Juni memuat agenda pengiriman surat panggilan kedua untuk tersangka, lantaran pada panggilan pertama (yang tertera di SP2HP 5 Mei), terlapor mangkir atau tidak hadir.

Baca Juga :  Presiden dikabarkan bakal melakukan Reshuffle Kabinet, Jokowi: bisa terjadi jika diperlukan

Dirinya menegaskan bahwa saat ini berkas perkara masih terus berproses. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya penyidikan ini.

Lebih lanjut, Kapolda menyarankan kepada pihak pelapor untuk langsung berkomunikasi dengan penyidik melalui nomor kontak yang tertera di surat resmi jika membutuhkan penjelasan yang lebih detail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *