IUP Terbit, PPKH Belum Ada: Ada Apa dengan Eksplorasi PT CBM?

Penulis: Redaksi Poota

Poota.id, Tajuk – Ada satu pertanyaan mendasar yang semestinya tidak boleh hilang ketika membicarakan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, sejauh mana negara membolehkan sebuah perusahaan masuk dan melakukan kegiatan eksplorasi sebelum seluruh persyaratan kehutanan dan lingkungan dipenuhi?

Pertanyaan itu menjadi relevan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam kegiatan eksplorasi PT CBM di Kabupaten Bone Bolango.

Persoalannya bukan hanya tentang ada atau tidaknya aktivitas pertambangan secara terbuka. Justru yang lebih mendasar adalah aktivitas eksplorasi telah masuk ke kawasan hutan lindung, sementara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) belum ada.

BPK mencatat, wilayah usaha pertambangan PT CBM mencakup kawasan hutan lindung. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, belum terdapat PPKH atas IUP Eksplorasi perusahaan tersebut.

Temuan itu semakin serius karena hasil pengamatan citra satelit menunjukkan adanya bukaan lahan di kawasan hutan lindung dalam wilayah izin usaha pertambangan PT CBM.

Tidak berhenti di situ. Hasil pemeriksaan fisik juga mengindikasikan adanya aktivitas survei geofisika. Bahkan, berdasarkan keterangan perusahaan sendiri, PT CBM memang pernah melakukan survei geofisika untuk mencari keberadaan logam di bawah tanah dengan memasang kabel yang melewati kawasan hutan lindung.

Memang, perusahaan beralasan bahwa bukaan lahan tersebut merupakan aktivitas pertanian masyarakat sekitar. Kabel survei geofisika pun disebut sudah tidak digunakan. Tetapi persoalannya bukan semata-mata siapa yang membuka lahan.

Persoalan utamanya adalah mengapa aktivitas eksplorasi pertambangan dapat berlangsung di kawasan hutan lindung ketika PPKH belum dimiliki?

Ini yang seharusnya menjadi titik perhatian pemerintah. Sebab, berdasarkan ketentuan kehutanan yang dikutip dalam pemeriksaan BPK, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk pertambangan, dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Bahkan, ketentuan tersebut secara khusus mencakup kegiatan eksplorasi pertambangan.

Baca Juga :  Ketika Dewan Jadi Makelar: Boalemo dalam Cengkeraman Pengkhianat Rakyat

Artinya, persoalan PPKH tidak semestinya baru dibicarakan ketika alat berat sudah bekerja, lubang tambang sudah terbuka, atau hutan sudah mengalami kerusakan. Tahap eksplorasi pun memiliki konsekuensi terhadap kawasan hutan. Karena itu, logika bahwa belum ada aktivitas penambangan sehingga belum diperlukan PPKH patut dipertanyakan secara serius.

Eksplorasi bukan ruang kosong tanpa aturan. Survei geologi, pembukaan akses, pemasangan kabel, mobilisasi peralatan, maupun aktivitas lain yang dilakukan untuk menemukan cadangan mineral tetap merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha pertambangan. Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung. Di sinilah fungsi pengawasan negara seharusnya bekerja sejak awal, bukan setelah persoalan muncul.

BPK juga mengungkap bahwa Persetujuan Lingkungan PT CBM yang diterbitkan pada 2014 tidak dapat ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan dan Perhubungan (LHPP) Kabupaten Bone Bolango.

Dalam tata kelola usaha pertambangan modern, dokumen lingkungan bukan sekadar tumpukan berkas yang disimpan di lemari kantor. Persetujuan lingkungan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa suatu kegiatan usaha memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan.

Jika pemerintah daerah tidak dapat menemukan dokumen persetujuan lingkungan sebuah perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kawasan hutan, maka muncul pertanyaan yang lebih besar, Bagaimana pemerintah melakukan pengawasan jika dokumen dasar yang menjadi pijakan pengawasan saja tidak tersedia dengan baik?

Lebih ironis lagi, BPK mencatat Dinas LHPP Bone Bolango selama ini belum pernah melakukan koordinasi dengan BPKH dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan lindung, termasuk wilayah yang dimiliki PT CBM.

Baca Juga :  Integritas Sekda Boalemo, Antara Profesionalisme dan Bayang-Bayang Politik

Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut perusahaan. Ini sudah menyentuh tata kelola pemerintahan. Sebab perusahaan dapat memiliki izin berusaha, tetapi izin tersebut tidak otomatis menjadi tiket untuk melakukan seluruh aktivitas di setiap ruang yang berada dalam wilayah izinnya.

Ada kawasan hutan yang memiliki rezim hukum tersendiri. Ada pula persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, IUP bukan cek kosong. Jangan Sampai Izin Menjadi Pembenar

Wilayah IUP yang bersinggungan dengan kawasan hutan bukan berarti perusahaan otomatis bebas melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut. Begitu pula keberadaan izin usaha tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban memperoleh persetujuan atau perizinan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan yang kemudian dijawab dengan kalimat klasik akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Jika memang terdapat dugaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa PPKH, maka harus ada pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan. Jika dokumen persetujuan lingkungan tidak ditemukan, pemerintah harus memastikan status hukumnya secara terang. Dan jika terdapat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, maka jangan sampai persoalan tersebut berakhir hanya sebagai urusan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *